Edy Rahmayadi Buka Suara Soal Utang Pajak APU PT Inalum Sebesar Rp 2,3 Triliun

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tengah mencari solusi untuk dapat menyelesaikan masalah tunggakan pajak air permukaan Inalum

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui di pelataran parkir, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tengah mencari solusi untuk dapat menyelesaikan masalah tunggakan pajak air permukaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang mencapai triliunan rupiah.

Diriyna mengaku tidak bisa begitu saja menerapkan sistem tagih utang pajak dengan keras pada PT Inalum, sebab ada dasar hukum yang harus dilalui terlebih dahulu.

Selama ini PT Inalum dan Pemprov Sumut telah berulangkali mengikuti sidang pajak dan bahkan sampai digugat oleh perusahaan tersebut di Mahkamah Agung.

Saat ini, PT Inalum mengklaim bahwa telah membayar pajak kepada pemerintah Sumut berdasarkan pasal 9 ayat 3 yaitu menetapkan pembayaran Rp 75 per kWh.

"Hukum menyatakan itu sementara begitu, ini kita sedang proses lewat hukum, apa langkah yang akan kita lakukan," ujarnya, saat ditemui usai pulang salat dari Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (21/1/2020).

Dirinya tidak bisa memaksakan PT Inalum untuk dapat segera menuntaskan seluruh tunggakan yang ada.

Namun, jika dikaji dalam hukum pajak, mereka itu (PT Inalum) harus membayarkan ke pemerintah terkait penggunaan air permukaan.

Akan tetapi, menurut PT Inalum, kata Edy mereka tidak membayarkan sisa tunggakan, karena berlandaskan aturan pasal 9 ayat 3 tersebut.

"Nanti kita cari solusinya bagaimana. Soal pembayaran menurut kita iya harus bayar, tetapi menurut mereka kan tidak," ucapnya.

Pasal 9 ayat (3) mengenai peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 24 tahun 2011. Yaitu, berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan dengan harga dasar air (HDA) dikenakan sebesar Rp 75 per kWh.

Berdasarkan pasal tersebut, PT Inalum tidak mau membayarkan tunggakan pajaknya kepada Pemprov terhitung dari 2013 -2017 senilai Rp 2.3 triliun.

Ke depan, ia akan mengundang PT Inalum untuk dapat duduk bersama bagaimana penyelesaian masalah sengketa yang sudah lama terjadi ini.

Pastinya, ia tidak ingin ada pertikaian yang terjadi antara Pemprov Sumut dengan perusahaan itu.

Ia sangat menginginkan PT Inalum bersama-sama dengan pemerintah dapat bekerjasama untuk membangun pembangunan, baik itu infrastruktur dan SDM di Sumatera Utara.

"Kita akan duduk bersama dengan mereka untuk membahas masalah ini," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved