Rumah Penerima Manfaat PKH di Deliserdang Belum Ditandai, Pemkab Mengaku Tak Ada Dana

Rumah-rumah masyarakat miskin atau yang dikenal dengan istilah pra sejahtera masih belum disentuh dan diberi tanda oleh Pemkab.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan |
Istimewa
Petugas menunjukkan label "Keluarga Miskin" di rumah KPM PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten Deliserdang sampai saat ini belum juga menjalankan arahan dari Kementerian Sosial terkait pemasangan stiker dan atau cat label terhadap keluarga miskin yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Rumah-rumah masyarakat miskin atau yang dikenal dengan istilah pra sejahtera masih belum disentuh dan diberi tanda oleh Pemkab. Karena itu belum dapat dibedakan mana masyarakat yang menjadi penerima dan mana yang tidak.

Kadis Sosial Deliserdang Hendra Wijaya mengakui kalau sampai saat ini Pemkab belum melakukan pemasangan stiker atau cat label. Diakuinya kalau hal ini terkendala akibat anggaran yang mereka punya. Disebut kalau di Kabupaten Deliserdang sendiri ada 45.462 KPM yang terdaftar.

"Kalau anggaran dari Kabupaten enggak ada, ya karena keterbatasan anggaran di kita lah. Itu kedepan akan memanfaatkan anggaran yang ada di desa lah. Desa sudah kita himbau kalau memang memungkinkan di anggarkan saja di desa," ujar Hendra Wijaya Selasa, (21/1/2020).

Mantan Camat Sunggal ini mengaku belum ada membaca edaran yang dikirimkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial pada pertengahan tahun 2019. Ia berpendapat kalau sebenarnya pemberian labelisasi KPM PKH tidaklah wajib. Namun demikian ia sadar bahwa pemberian label sebenarnya sangat penting.

"Kalau aku sih maunya begitu (diberi label di rumah warga miskin yang menjadi penerima). Setau saya enggak ada kewajiban karena bahasanya itu agar dilakukan transparan. Ya bisa ditempelkan diumumkan di kantor-kantor desa. Sudah kita bilang juga sama Kades-Kades dan Camat agar di tempelkan di kantornya nama-nama penerimanya,"kata Hendra.

Ditambahkannya, jika ada menemukan nama yang tidak pas karena mungkin kehidupan ekonominya sudah baik maka dapat dilaporkan ke Pemerintah Desa dan kemudian dimusyawarahkan untuk penghapusan ya. Disebut kalau musyawarah adalah cara terbaik untuk menentukan apakah orang-orang tersebut pantas lagi sebagai penerimanya atau tidak. Dari musyawarah berarti keputusan penghapusan bukan atas kebijakan Kades semata melainkan atas keputusan bersama.

"Ya kalau ada yang enggak pas ya itulah fungsi kami untuk melakukan verifikasi ulang. Ada juga saya dengar kalau di Deliserdang ini ada desa yang sudah di beri label rumahnya. Tapi belum saya jajaki di desa mana itu, Saya pun lupa desa mana,"kata Hendra.

Sementara itu salah satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pagar Merbau, Fahri membenarkan bahwa Kabupaten Kota di Indonesia telah mendapatkan edaran dari Kemensos pada tahun 2019 lalu. Disebut untuk di wilayah Kecamatan Pagar belum ada satu rumah pun yang diberi label. Dianggap kalau pemberian label sangat lah penting.

"Terkait surat edaran dari Kementerian Sosial tentang pelabelan rumah KPM sangatlah perlu mengingat masih banyaknya keluarga yang mampu tapi masih menerima bantuan sosial baik PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT) dan diharapkan dengan pelabelan tersebut masyarakat akan ada efek malu dan mengundurkan diri dengan sukarela (graduasi)," kata Fahri. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved