Buruan Interpol Ditangkap
Setelah Membunuh di Pakistan, M Firman Hidup Berpindah-pindah di Indonesia
Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman dilaporkan melakukan pembunuhan satu keluarga dan melarikan diri ke Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com-Sosok Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) yang merupakan warga Pakistan berhasil diamankan Tim gabungan kepolisian dari Intelmob Sat Brimob Polda Sumut, Tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri dan Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Ia dilaporkan melakukan pembunuhan satu keluarga dan melarikan diri ke Indonesia.
Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman diamankan petugas saat berada di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku diduga telah melarikan diri pascamelakukan pembunuhan dan menetap di Indonesia selama dua tahun belakangan ini.
Tidak hanya itu, informasi lain yang berhasil dihimpun, untuk menghilangkan jejak, pelaku dikabarkan berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Indonesia.
M Firman menetap lima bulan terakhir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Untuk berhasil mengamankan pelaku, petugas melibatkan tujuh personel Intel Sat Brimob Polda Sumut, dua personel Interpol, dan empat personel Krimums.
Dalam pengungkapan keberhasilan tersebut, petugas gabungan juga dikabarkan telah memintai keterangan saksi yakni istri pelaku yang berinisial ELM (33).
Tidak hanya melakukan penangkapan, dari hasil tersebut, petugas juga amankan barang bukti berupa KTP, SIM A, Paspor.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Pakistan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Rian.
Dalam penjelasan ia mengatakan benar, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Jatanras Polda mem-back up Tim Divhubinter Polri itu. Untuk pelaku sementara dititipkan di Ditreskrimum sambil menunggu diberangkatkan ke Jakarta," jelasnya.
"Pelaku merupakan warga Pakistan bukan WNI. Ia melakukan kejahatannya lalu kabur dari negaranya," katanya.
Masih dikatakan Dirkrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Rian, penangkapan tersangka warga negara Pakistan itu berdasarkan permintaan pemerintah cq Kepolisian Pakistan melalui jalur koordinasi Interpol dengan menerbitkan Red Notice (permintaan pencarian dan penangkapan).
"Setelah mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Indoensia (Asahan, Sumut), Polri melalu Divisi Hubungan Internasional cq Sekretariat NCB Interpol berkoordinasi dgn Ditreskrimum Polda Sumut lalu melakukan penangkapan," ungkapnya.
Terkait proses hukum, Kombes Andi Rian menjelaskan nantinya akan diserahkan ke negara asalnya.
"Tersangka tentu akan diserahkan kepada pemerintah Pakistan cq Kepolisian Pakistan untuk menjalani proses pengadilan di negara tersebut," pungkasnya, Rabu (22/1/2020).
(mft/tribun-medan.com)