Temukan Pelanggaran PPDB Online 2019, Ombudsman Sumut Serahkan LAHP ke Kadisdik

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam PPDB Tahun 2019.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Sejumlah calon peserta didik baru bersiap mengikuti ujian susulan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA Negeri 5 Medan, Sumatera Utara, Senin (17/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Temukan Pelanggaran PPDB Online 2019, Ombudsman Sumut Serahkan LAHP ke Kadisdik

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.

LAHP diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Plt Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis, di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (22/1/2020).

Dalam LAHP tersebut, kata Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Kadisdik Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019," katanya.

Abyadi menjelaskan, pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau mal-administrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan.

"Mal-administrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut," katanya.

Selain itu, lanjut Abyadi pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 Tahun 2019.

"Maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur," tegasnya.

Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Abyadi mengungkapkan, kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu.

"Laporan itu terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online," katanya.

Dalam laporan tersebut, menurutnya, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online.

"Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa.Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan," katanya.

Atas laporan tersebut, kata Abyadi, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved