Asuransi Jasindo Bayarkan Klaim Lebih dari Rp1,7 Miliar untuk Peternak di Sumut
Jumlah ini menurun drastis dibandingkan pada 2018 yakni mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com-Selama tahun 2019, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sudah membayarkan klaim lebih dari Rp1,7 miliar untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Sumatra Utara. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan pada 2018 yakni mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Staf Marketing PT Asuransi Jasindo Kantor Cabang Medan, Lisa Anggreni mengatakan sejak Juli 2019, pihaknya lebih selektif dalam pembayaran klaim. Asuransi Jasindo memberikan batasan khusus dan melakukan survei langsung.
"Kalau dokumennya tidak jelas dan terlambat pasti kami tolak. Pada 2018, kami masih mengakomodir semua makanya klaimnya tinggi."
"Pada tahun 2019, kami lebih selektif dan kami perketat. Kalau memang dalam kategori bisa diklaim, dokumen dan berkasnya benar, kami akan lakukan survey kelayakan," katanya saat ditemui Tribun Medan di Kantor Jasindo, Rabu (22/1/2020).
Pencairan klaim paling banyak dilakukan di wilayah Deliserdang senilai lebih dari Rp238 juta diikuti Langkat, Serdangbedagai, Padanglawas Utara, dan lain sebagainya. Selama 2019, pembayaran premi mencapai lebih dari Rp1,9 miliar dengan 9.630 ternak yang kebanyakan adalah sapi.
Ia mengatakan, AUTS/K ini menjamin risiko sapi atau kerbau yang mati karena penyakit seperti anthrax, brucellosis, hemorrhagic septicaemia, dan lain sebagainya. AUTS/K ini juga menjamin sapi atau kerbau yang mati karena kecelakaan, beranak, dan hilang karena pencurian.
"Sama seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), AUTS/K ini juga dapat subsidi dari pemerintah sebesar 80 persen. Diberikan kepada peternak yang berada dalam kelompok peternak."
"Syaratnya adalah sapinya hanya sapi betina. Hal ini mengingat sapi betina lebih produktif karena dia beranak sehingga resiko kena penyakit dan mati lebih tinggi," ujarnya.
Usia yang dijamin minimal berumur satu tahun hingga masa produktif. Ternak yang diasuransikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan SKKH. Periode asuransinya satu tahun, sedangkan ganti rugi yang diberikan senilai Rp10 juta.
"Pada 2020, kami akan perketat. Ada perubahan penggantian risiko misalnya kalau sapi potong paksa. Untuk potong paksa, hanya dibayarkan 50 persen dari harga pertanggungan. Dan ada juga peraturan baru untuk kehilangan karena pencurian ternak," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak 2019, untuk pendaftaran dan pembayaran klaim, Asuransi Jasindo sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang lebih simpel dari pada datang ke kantor Jasindo.
Untuk ternak jantan juga ada AUTS/K yang komersial. Bedanya AUTS/K komersial ini preminya dibayar full oleh peternak dan tidak dapat subsidi. Tapi ada pilihannya, bukan hanya setahun, melainkan minimal 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun.
"Setiap ternak yang diikutkan asuransi diberikan eartag. Untuk yang nonsubsidi ini juga kita lakukan survey pada kandangnya, kondisi sapinya juga kita lihat dengan surat keterangan dari dokter hewan," pungkasnya. (cr18/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sapi-kurban-di-masjid-agung_20170901_150055.jpg)