Ludahi Pizza Pelanggan, Pengantar Pizza Ini Terancam Dipenjara 18 Tahun
Pria yang berprofesi sebagai pengantar pizza itu terekam oleh kamera apartemen, di mana makanan milik pelanggan itu dia ludahi.
Ludahi Pizza Pelanggan, Pengantar Pizza Ini Terancam Dipenjara 18 Tahun
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria di Turki terancam dipenjara hingga 18 tahun setelah ludahi pizza milik pelanggan sebelum menyerahkannya.
Insiden itu dilaporkan terjadi di kota Eskisehir pada 2017 lalu, sebagaimana diwartakan AFP pada Kamis (23/1/2020).
Pria yang berprofesi sebagai pengantar pizza itu terekam oleh kamera apartemen, di mana makanan milik pelanggan itu dia ludahi.
Berdasarkan laporan media Turki DHA, pria yang diidentifikasi bernama Burak S itu merekam aksinya di ponsel, dengan motifnya hingga kini tak disebutkan.
Burak S disebut sudah mendapatkan dendam hingga 600 euro, atau sekitar Rp 9 juta, karena membahayakan kesehatan pelanggan.
"Kini, jaksa penuntut tengah mempersiapkan hukuman yang lebih berat," ulas DHA. Hukuman itu adalah dia bisa dipenjara selama 18 tahun.
Pelanggan yang tak diketahui namanya itu melapor ke polisi setelah pemilik apartemen mengecek CCTV, dan melihat perbuatan Burak.
Mengingat standar hukum Turki yang ketat, permintaan hukuman berat itu antara lain diberlakukan kepada pelaku terorisme.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ludahi Pizza Pelanggan, Pria di Turki Terancam Dipenjara 18 Tahun"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekaman-cctv-memperlihatkan-ketika-pria-bernama-burak-s.jpg)