Breaking News

Mandor di Terminal Kabanjahe Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kedapatan Bawa Airsoft Gun

Saat penggeledahan pihaknya menemukan satu pucuk senjata jenis air soft gun.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Polres Tanah Karo menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba sejak tanggal 1-23 Januari 2020, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba.

Pria bernama Paulus ini, diamankan di kawasan Terminal Atas, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (20/1/2020) kemarin.

Menurut informasi dari Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, pria tersebut diamankan dari sebuah kamar mandi terminal. Dirinya menyebutkan, kali itu pelaku diduga sedang menunggu pembeli.

"Benar kita telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Terminal Kabanjahe, menurut pengakuan warga sekitar pelaku ini merupakan salah satu mandor di sana," ujar Ras Maju, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (23/1/2020).

Ras Maju mengatakan, dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram. Dirinya mengungkapkan, saat penggeledahan pihaknya menemukan satu pucuk senjata jenis air soft gun.

Setelah dilihat, ternyata senjata jenis pistol revolver ini sudah menggunakan amunisi berupa mimis yang terbuat dari timah. Ras Maju mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu surat-surat kepemilikan dari senjata ini.

"Sampai sekarang kami masih menunggu surat-surat dari senjata ini, menurut pengakuan dari pelaku dokumennya lengkap tapi sampai sekarang kita masih belum dapat," ungkapnya.

Saat dirinya perihal alasan pelaku membawa senjata ini, perwira polisi dengan lambang tiga balok emas di pundaknya itu mengatakan, pelaku beralasan untuk menjaga diri. Karena pekerjaan pelaku yang sehari-hari di lingkungan terminal, untuk itu pengakuannya sebagai perlindungan badan jika terjadi sesuatu.

"Alasannya hanya jaga-jaga, karena dia kerja di terminal untuk jaga diri alasannya," ucapnya.

Ras Maju mengatakan, hingga saat ini pelaku masih dipersangkakan dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 127, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tapi jika nanti terbukti tidak ada surat dari senjatanya ini, akan kita koordinasikan dengan Satreskrim," pungkasnya. (cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved