Breaking News

Nenek Usia 40 Ini Menangis saat Dengar Vonis Hakim, Janji Tidak Pakai Sabu Lagi

Mendengar permohonan dari Rusdiana, Hakim Ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan khas dirinya.

Tribun Medan/Alif Harahap
Rusdina menagis di depan hakim ketua Sapril Batubara meminta penangguhan akan vonis yang diberikannya, Jumat (24/1/202). 

TRIBUN-MEDAN.com - Rusdiana (40) menangis di hadapan Majelis setelah mendengar putusan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta yang diberikan oleh Hakim Sapril Batubara, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan dan ia berdalih memiliki cucu yang masih kecil.

"Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memiliki cucu," ujar Rusdiana di hadapan Hakim.

Mendengar permohonan dari Rusdiana, Hakim Ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan khas dirinya.

"Janganlah menangis. Enggak sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga," celotehan tersebut terlontar dari mulutnya.

Di pertengahan jalannya sidang, Hakim Sapril Batubara baru mengingat bahwa Ia menggunakan sabu dengan sang pacar dikontrakan miliknya.

"Kau kan yang nenek-nenek yang pakai sabu sama pacarmu di kos-kosan itu kan?" cetusnya.

Selepas itu Ia juga menceramahi Rusdina agar tidak menggunakan sabu kembali.

"Kau itu udah nenek-nenek, enggak malu kau di lihat cucumu? Wedok kok nyabu," cetusnya kembali

Rusdina tertangkap basah saat menggunakan sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur Kecamatan Medan Timur.

Ia didapati sedang menggunakan sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap diatasnya. Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar yang masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan Rusdiana di pengadilan, Ia membenarkan bahwa selain mengkonsumsi, Ia dan pacarnya juga mengedarkan barang-barang haram tersebut.

"Ia, Pak Hakim. Bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut," ujarnya.

Dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menuntut Rusdina dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 Juta.

"Dengan Undang-Undang yang saya paparkan sebelumnya, maka dari itu saya menuntut Rusdiana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 800 juta," ujar Paulina.

Hakim Ketua Sapril Batubara hanya memberikan hukuman sebanyak 4 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 800 juta.

"Dengan menimbang tuntutan dari Jaksa, maka dari ini saya putuskan. Rusdiana dihukum selama 4 Tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 800 juta," ujar Hakim.

Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali dimasa yang akan datang.

"Saya menyesali perbuatan saya, Pak Hakim. Saya tidak akan mengulanginya kembali," tutupnya.

Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved