Pengadilan Minta Penundaan Pemberhentian 3 Direktur PD Pasar Medan
Perintah penundaan ini termuat dalam penetapan yang ditandatangani oleh hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH MH dan dua hakim lainnya.
Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan Wali Kota Medan untuk menunda pelaksanaan pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar.
Perintah penundaan ini termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN yang ditandatangani oleh hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH MH, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2020 tersebut, Wali Kota Medan sebagai tergugat diminta menunda pelaksanaan keputusan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penasehat hukum PD Pasar Kota Medan, Refman Basri mengatakan, dalam penetapan pun diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH menyampaikan salinan penetapan untuk segara dilakukan.
"Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya," jelasnya di Aula PD Pasar, Jumat (24/1/2020).
Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang ditemui usai pertemuan mengatakan, penasehat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan aturan hukum.
"Saya pada kesempatan ini mengungkapkan, saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar (Yohny Anwar) sebagai Direktur Personalia, Arifin (Arifin Rambe) sebagai Direktur Pengembangan dan Manalu sebagai Direktur Keuangan," katanya.
Masih kata Rusdi, ia juga mengimbau kepada pedagang semua supaya bekerja seperti biasa. Semua pedagang berjualan seperti biasa dengan tenang.
"Dan semua akan kita layani sebagaimana biasanya untuk Medan. Terhadap karyawan saya imbau supaya taat dan patuh aturan. Supaya keputusan hukum Pengadilan ini dipatuhi," katanya.
Ketua Pedagang Sejahtera (Pedas) Kota Medan,Guntur Limbong mengaku dirinya bersama seluruh pedagang di kota Medan, dibawah 28 wadah, bergembira dengan adanya hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Medan ini.
Sehingga, para pedagang tidak ragu-ragu lagi berjualan di pasar, dan berjalan seperti biasa.
"Selama ini dengan adanya berita ini kami ragu-ragu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ada terkait persoalan-persoalan di pasar-pasar," katanya. (Cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-serah-terima-jabatan-direksi-pd-pasar.jpg)