Ranjit Teriak saat Dengar Vonis Hakim: Hukum Tidak Adil Buat yang Tak Beruang!
"Hukum tidak berarti bagi kita yang tidak memiliki uang, hukum disini tidak adil sama kita yang tidak punya uang," katanya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com - Teriakan keluar dari mulut terdakwa Ranjit Kumar (38) di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020), setelah Ia dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda sebanyak Rp1 miliar dan penangguhan pidana selama 6 bulan.
"Hukum tidak berarti bagi kita yang tidak memiliki uang, hukum disini tidak adil sama kita yang tidak punya uang. Aku ditahan 7 tahun, Igo cuma 6 tahun. Tertawa saya melihat ini," kata Ranjit sambil digiring ke ruang tahan.
Ranjit merasa dirinya dijebak oleh Igo dan Ranjita (DPO).
"Aku enggak jual sabu, aku disuruh nagih utang Igo sama Ranjita. Aku enggak kenal sama dia (Igo)," ungkapnya lagi.
Padahal sebelum sidang, Ranjit terlihat sangat bergembira melihat anaknya menghadiri sidang dirinya, dan sempat menyuapkan nasi ke anaknya sambil matanya memerah dan mengeluarkan air mata.
Sebelumnya di dalam persidang, Hakim Ketua Tengku Oyong membacakan isi surat putusan dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 Miliar kepada Ranjit Kumar.
"Dengan ini, Ranjit Kumar terbukti bersalah, karena memiliki barang narkotika bukan berjenis tumbuhan atau yang dimaksud narkotika golongan I, maka dari itu dituntut 7 tahun dengan denda 1 miliar rupiah dan bila tak dibayar di kenakan 6 bulan subsider," ujar Hakim.
Kuasa Hukum dari Ranjit Kumar menghargai keputusan Hakim, namun ada kekeliruan atas keputusannya. Sebab yang tertangkap tangan hanyalah Igo saja dan Ranjit hanya ikut dilibatkan.
"Ya kita hargai putusan Majelis Hakim, walaupun sebenarnya Ranjit ini hanya dilibatkan dan dia tidak mengetahui apa-apa dikasus ini," ujar Rion Aritonang Penasihat Hukum Ranjit.
"Dari bukti rekaman padahal sudah jelas, Igo sengaja menjebak Ranjit Kumar untuk menyelamatkan istrinya yang saat itu OTT bersama dirinya. Namun bukti tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim," ujar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berlian ini.
Rion memaparkan isi rekaman perbincangan antara Ranjit Kumar dan Igo Hendra kepada Tribun Medan.
Dari isi rekaman tersebut terdengar Igo mengakui bahwa Ia memang mengakui menjebak Ranjit.
"Neh gaada lagi yang bisa aku bikin, karena istriku juga ditangkap," ujar Igo didalam rekaman tersebut.
"Kenapa kau libat-libatkan aku?" tanya Ranjit.
"Aku mau nyelamatkan istriku," jawab Igo terdengar dalam rekaman tersebut.
Rekaman tersebut juga susah dinyatakan lebih dari 90 persen kevalidannya oleh pakar IT Universitas Sumatera Utara Sajadin Sembiring.
Selepas itu, Rion menyayangkan Hakim yang mempertimbangkan Ranjita yang masih berstatus DPO tidak hadir dipersidangan.
"Hakim meminta Ranjita yang masih DPO hadir disini, itukan hal yang mustahil. Eaktu kami tanya kepolisi, ga dicarinya si Ranjita itu," ujar Penasihat Hukum Ranjit
Yang membuat Rion lebih kecewa, mengapa Hakim mempercayai oknum Polisi yang berbohong saat memberikan kesaksian di persidangan. Sebab menurut kesaksiannya tersebut Ranjit ditangkap menggunakan sepeda motor dan seorang sendiri, namun faktanya ia mengendarai mobil Datsun Go Panca bersama anak yang bernama Vijay.
"Anehnya, kenapa hakim percaya kepada oknum polisi yang berbohong dipersidangan. Mereka menyatakan hal yang tidak benar, dari keterangan mereka, Ranjit menggunakan Mio Sporty dan ia seorang sendiri, padahal saat itu Ranjit menggunakan mobil Datsun Go Panca dan ber-2 dengan Pija yang saat itu ingin kekuil untuk melakukan sembahyang" ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Pija bersaksi kepada Majelis. Bahwa saat itu Ia ikut bersama Ranjit untuk sembahyang di Kuil, dan saat itu Pija ingin ikut dengan Ranjit untuk membeli kartu perdana Internet menggunakan mobil Datsun Go Panca berwarna silver.
"Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta, baru dimasukkan keretanya. Dan pas keluar dia menggunakan mobil, terus aku minta ikut," ujarnya.
Dalam kesaksian Pija, ditengah perjalanan Ranjit sempat mengisi BBM mobil sebanyak 50 ribu, dan menunggu didepan Indomaret, dan tak berapa waktu lama datang seorang wanita menyuruh Ranjit untuk turun dari mobil.
"Om Ranjit ngisi munyak di SPBU 50 ribu, terus kami nunggu didepan Indomaret. Ada 5 menit kami berhenti, ada perempuan datang dan nyuruh om Ranjit turun," ujar Pija.
Selepas itu, Pija mengaku Ia sempat ditampari oleh oknum polwan, dan ditanyai untuk apa ia ikut, namun ia menjawab hendak membeli paket.
"Di SPBU saya ditampari, dan selepas itu saya dibawa menggunakan mobil dan ditanyai oleh polwan itu mau ngapai kau ikut, saya cuma jawan mau beli kartu paket," ujarnya.
lalu ia dan ranjit dibawa oleh oknum polisi kesebuah rumah, dan Ia terus ditampari dengan sangat kuat.
"Lalu kami dibawa kesebuah rumah, disitu saya juga ditampari sangat kuat hampir puluhan kali," ungkap Pija.
Pija mengaku dirinya sempat ditahan didalam sel selama 3 hari, dan pada hari ketiga Ia dimintai untuk mengakui BAP yang di buat oleh Juper, dan diancam akan dibunuh.
"Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya disitu nelefon mak Ani baru dilepaskan," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa pada saat itu dirinya meliht bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.
"Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada dan kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku," tuturnya
Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sendirian menggunakan sepeda motor matik.
"Kami menaiki Go Panca warna silvel, disitu banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi," pungkasnya.
Maka dari keputusan tersebut, saat ini tim dari Penasihat Hukum Ranjit Kumar akan meminta pertolongan kepada KAPOLDA SUMUT, dan masih mengambil sikap pikir-pikir dulu untuk menentukan sikap, namun kemungkinan besar akan melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ranjit_pengadilan_negeri_medan.jpg)