Cerita Seleb
Jadi Saksi Terkait Kasus Bullying Betrand Peto, Ruben Onsu Diperiksa 2 Jam
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Ruben mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik.
Jadi Saksi Terkait Kasus Bullying Betrand Peto, Ruben Onsu Diperiksa 2 Jam
TRIBUN-MEDAN.com- Ruben Onsu memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi atas kasus perundungan yang dialami anaknya, Betrand Peto.
Ruben bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
• Hadiri Sidang Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Terselut Emosi hingga Pingsan
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Ruben mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Menjawab semua pertanyaan dari penyidik. Ada 10 (pertanyaan). Ya dari mana pemberitaannya tahu, pada saat di mana, terus tahu dari mana," kata Ruben.
Ruben menjelaskan, dia mengetahui adanya pembulian terhadap Betrand dari tim manajemennya.
"Tentang kasus ini saya malah tahu dari manajemennya. Gue juga enggak main Facebook, nge-link aja dari Instagram apa yang gue upload yang nge-link sendiri ke Facebook," kata Ruben.
Pemeriksaan terhadap Ruben dilakukan Selasa ini setelah pekan sebelumnya tertunda.
Saat itu, Ruben berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik kepolisian.
• Tepergok Culik Anak Usia 14 Bulan, Seorang Pria Dikeroyok Warga
Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 Novemner 2019.
Akun-akun tersebut diduga mengedit foto Betrand Peto dengan wajah hewan.
Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit.
Reskrimsus. Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Diperiksa 2 Jam dan Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Kasus Bullying Betrand Peto",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ruben-onsu-tribun-medancom_20150815_225516.jpg)