Tenggak Jamu Kuat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Diharapkan Kuat

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) memberikan dukungan kepada Pansus Hak Angket.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Anggota DPRD Siantar minum jamu kuat yang disajikan Himapsi sebagai bentuk dukungan Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar mulai bekerja melakukan penyelidikan terhadap delapan poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Hefriansyah Nor.

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) memberikan dukungan kepada Pansus Hak Angket.

Himapsi mendatangi kantor dewan dengan membawa gerobak jamu. Kedatangan dengan membawa gerobak jamu ini menjadi bentuk harapan besar masyarakat. Beberapa anggota dewan juga ikut minum jamu kuat yang disajikan Hiimapsi.

Koordinator aksi Dinri Septia Marito Girsang mengatakan ini bentuk dukungan terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematangsiantar.

"Mengingat telah banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hefriansyah sebagai Walikota Pematangsiantar tentunya menjadi dasar DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan penggunaan hak angket."

"Kehadiran kami ialah mendukung berjalannya proses hak angket serta mengawal hingga ada kesimpulan akhir. Kita juga sudah menyurati pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proses penggunaan hak angket, karena hal ini berpotensi suap menyuap serta adanya intervensi,"katanya.

Himapsi menyoroti penistaan etnis Simalungun yang juga terkandung dalam poin pelanggaran Hak Angket.

Penistaan ini terjadi karena pemindahan lokasi Tugu Raja Sangnaualuh sehingga proyek ini menjadi mangkrak. Lalu, terkait Monumen Dayok Mirah banyak proses pembangunan tidak terencana dengan baik.

Sebelumnya kritikan pedas juga datang melalui media spanduk. Spanduk kritikan terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor terus berdatangan.

Spanduk kritikan tajam datang dari pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PDPAUS). Spanduk yang menyatakan bobroknya perusahaan milik pemerintah daerah ini berdiri di Jalan Kartini, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 22.30WIB. Hanya hitungan jam, petugas Satpol PP langsung datang menurunkan spanduk.

Spanduk ini bertuliskan "LAPOR PAK WALIKOTA!! Kami Bosan Dengan Sikapmu Karena Tidak Memperdulikan Kami Yang Sudah 4 Tahun Tidak Digaji dan Ditelantarkan Oleh Perusahaan Milikmu!! SavePegawaiPD-PAUS. Spanduk ini juga menampilkan gambar tengkorak kepala. Spanduk dengan warna putih ini dipasang oleh sejumlah pria.

Pria yang mengaku bermarga Naibaho mengatakan atas inisiatif pegawai PD-PAUS.

“Ini kami yang buat sendiri. Tidak ada koordinator. Semua kami sendiri yang buat,”ujarnya, Jumat, (24/1/2020).

Ia juga mengatakan akan memasang tiga spanduk lagi di inti Kota Pematangsiantar. Mereka juga memasang spanduk untuk meminta kepada anggota DPRD untuk memasukkan poin penggajian pegawai dalam Hak Angket yang tengah bergulir.

Seperti diketahui, spanduk kritikan terhadap Walikota Hefriansyah pernah datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pergerakan mahasiswa itu menuntut anggota DPRD untuk serius dalam Hak Angket (penyelidikan) kebijakan Walikota Hefriansyah yang telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, sebanyak 26 anggota DPRD Siantar telah menggelar rapat paripurna untuk menggelar Hak Angket. Anggota DPRD mencantumkan delapan poin pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah. Anggota DPRD juga segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved