Fraksi PKS Pertanyakan Kejelasan Ranperda Pemko Medan Terbitkan KTP dan KK Untuk WNA

Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mempertanyakan rencana yang diajukan Pemerintah Kota Medan yang akan menerbitkan dua administrasi

Tayang:
DOK. Humas Pemerintah Kota Medan
Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan, di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Melalui juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mempertanyakan rencana yang diajukan Pemerintah Kota Medan yang akan menerbitkan dua administrasi kependudukan bagi orang asing.

Hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemko Medan untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Medan.

"Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan, pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bagi orang asing," katanya, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan dalam Undang-undang imigrasi tidak terdapat rekomendasi tinggal tetap bagi orang asing.

"Karena dalam Undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” tuturnya.

Ia berharap Pemko Medan dalam pembuatan Ranperda Administrasi Kepedudukan juga harus memperhatikan UU imigrasi agar tidak adanya tumpang tindih ataupun kesalahpahaman.

"Kita berharap Pemko juga harus memperhatikan UU Imigrasi dalam pembuatan Ranperda Adminduk, karena apabila timbul permasalahan hukum mengenai orang asing kedepannya Pemko tidak lagi disalahkan," katanya

Ia mengatakan Pemko dan Imigrasi harus saling berkoordinasi agar lebih ketat dalam penerbitan KK maupun KTP untuk WNA guna menjaga agar tidak terjadi penyimpangan.

"Pemko harus juga kordinasi dengan Imigrasi agar lebih hati-hati dan teliti dalam penerbitan KTP dan KK, Semua ini disampaikan agar kita kuat menjaga Indonesia," katanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved