Kejati Sumut Tangkap Taufik Pengusaha yang Tilap Rp 41,8 M Dana Dekonsentrasi Bapemas

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka THM Alias Taufik selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication

Tayang:
Istimewa
Taufik digiring menuju mobil tahanan dan akan dibawa ke Rutan Tajung Gusta Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020  melakukan penangkapan terhadap tersangka THM Alias Taufik (36) selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication (MMK) di Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH,MM, MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa.

Peserta pada kegiatan itu dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

Dimana, tersangka melakukan markup pada Paket III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

Taufik digiring menuju mobil tahanan dan akan dibawa ke Rutan Yajung Gusta Medan
Taufik digiring menuju mobil tahanan dan akan dibawa ke Rutan Tajung Gusta Medan (Istimewa)

"Akibat perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa," kata Sumanggar.

Perlu diketahui, total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 dimana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus.

"Tersangka korupsi untuk masing-masing Zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang dan Tim dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka di Jakarta," tandas Sumanggar.

Dalam keterangannya, terdakwa sudah menjadi buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak satu tahun lalu atau 2019.

Kejatisu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggal Jakarta Pusat untuk menangkap tersangka Taufik yang sedang bekerja disalah satu kantor temannya di Jalan Petoijo Jakarta Pusat.

"Jadi Taufik ini kita amankan di tempat Ia bekerja yang bertempat di Jalan Petoijo Jakarta pusat, jadi sewaktu dia keluar dari tempat kerjanya, tim penyidik kejaksaan langsung menangkap tersangka," ujar Sumanggar.

Menurutnya, yang menyulitkan penyidik dalam menangkap tersangka tersebut dikarenakan Ia berpindah-pindah tempat tinggal, dan sempat balik kekampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Penyidik kesulitan menangkap tersangka tersebut dikarenakan tempat tinggalnya yang berpindah-pindah dan sempat pulang kampung di Bima, Nusa Tenggara Barat," pungkas Sumanggar.

Menurutnya, penangkapan ini murni dari Kejaksaan dan tanpa dibantu oleh pihak manapun.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved