Peredaran Narkoba

Penjual Es Kelapa Nekat Jual Sabu Jaringan Internasional Demi Cari Modal, Nafkah Buat Anak Istri

Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan atas tindak pidana peredaran sabu internasional seberat 2 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan atas tindak pidana peredaran sabu internasional seberat 2 kilogram.

Tersangka merupakan warga Jalan Kelambir V gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Saat diwawancarai kurir sabu berinisial FF menyebutkan bahwa dirinya tak mengetahui isi paket tersebut adalah sabu.

"Saya dikasih kawan satu kampung katanya isinya baju sama sepatu dalamnya kardus itu. Kalau sudah diambil dibayar dua juta katanya," jelasnya.

Ia menyebutkan sehari-hari bekerja sebagai penjual es kelapa di Kelambir V, Medan Helvetia. Dan nekat menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jual es kelapa Kelambir 5, saya butuh dana untuk modal usaha es kelapa ini untuk anak dan istri, dulu saya kerja jual Mie Aceh sama kawan," terangnya.

Tersangka menambahkan dirinya belum mendapatkan upah dari bos yang memerintahkannya. "Bos Aceh itu belum sempat aku dikasih," pungkasnya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menyebutkan bahwa jaringan ini Malaysia-Aceh-Medan.

"Kejadiannya hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB subuh, terdakwa ditangkap di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun," tuturnya saat konfrensi pers, Kamis (30/1/2020) di Polrestabes Medan.

Lebih Lanjut, Doli menjelaskan motif tersangka menjadi kurir karena membutuhkan uang dan dijanjikan upah oleh rekannya.

Dolly membeberkan Awalnya kronologi terjadi dari informan yang layak dipercaya adanya transaksi narkoba di Kota Medan.

"Lalu tim Aipda Aman Sebayang melakukan penangkapan terhadap FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 yang baru dari Masjid Raya," tuturnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor dan Handphone Iphone 6+.

"Adapun narkotika tersebut diakui tersangka sebagai milik temannya yang berinisial S dan dia hanya mengaku sebagai seorang perantara. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan," jelasnya.

Dolly menegaskan tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana perbuatan terdakwa dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved