Tersangka Baru Suap Gatot
KPK Tetapkan 14 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut, Begini Komentar Pakar Hukum Mahmud Mulyadi
Pakar Hukum USU Mahmud Mulyadi menilai KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Pakar Hukum USU Mahmud Mulyadi menilai KPK telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
"Kalau KPK menetapkan tersangka, berarti dua alat bukti permulaan itu sudah ada. Jadi untuk menetapkan tersangka itu, minimal dua bukti yang sah, berdasarkan Keputusan MK No 12 tahun 2014," ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Dengan demikian, ia mengatakan, KPK punya dua alat bukti tersebut sehingga nama-nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, kasus ini merupakan kasus lama yang dituntaskan oleh KPK.
"Jadi kalau saya melihat ini hanya untuk menuntaskan kasus yang lama itu. Jadi dinilai oleh komisioner KPK hari ini sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lamanya penetapan tersangka, menurut dia, karena penyelidikan KPK bertahap dan mereka juga memiliki banyak kasus dan melibatkan banyak orang. Selain itu, KPK memiliki penyidik yang terbatas.
Saat disinggung mengenai isu pelemahan KPK, Mahmud mengatakan KPK saat ini memang sudah lemah.
"Kalau isu pelemahan itu, KPK itu memang lemah. Kita tidak bisa pungkiri. Yang berkuasa kan badan pengawas. Bubarkan saja KPK itu daripada diloyokan seperti itu," ujarnya.
Ia menilai, saat ini yang berkuasa adalah dewan pengawas. Jika melakukan penyelidikan, KPK harus meminta izin dulu dan lainnya.
"Harus minta izin dan sebagainya, pengawas kan tidak masuk dalam lembaga komisioner yang juga bukan lagi penyidik. Jadi tak jelas lagi," katanya.
"Ada gelar perkara, padahal gelar perkara itu masalah teknis. Diatur dalam undang-undang, lucu memang revisi itu," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. (Cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahmud-mulyadi-3.jpg)