VIRAL Video Oknum Polantas Simalungun Lakukan Pungli, Kasatlantas Simalungun Beri Penjelasan

Hingga saat ini Sabtu (1/2/2020) pukul 07.00 WIB, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 160.000 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.

Penulis: Tommy Simatupang |
FACEBOOK/BENNI EDUWARD HASIBUAN
Tangkapan layar dari sebuah video viral mengenai narasi yang menyebutkan anggota satuan lalu lintas dari Polres Simalungun melakukan aksi pungli. 

Penjelasan Kasat Lantas Simalungun

Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jodi Indrawan menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya tentang Brigadir Jhon F Silitonga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan lintas Siantar-Medan pada 11 Januari 2020.

Dugaan pungli itu viral di media sosial facebook yang dibagikan atas nama akun Benni Eduard.

Iptu Jodi Indrawan menjelaskan Brigadir Jhon Silitonga memang sedang melaksanakan tugas penindakan pelanggar lalu-lintas.

Brigadir Jhon menilang seorang ibu bernama Halimah karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Penindakan dilakukan dengan metode E-Tilang.

Kata Iptu Jodi, Halimah yang melakukan pelanggaran beralasan terburu-buru sedang mengurus BPJS Kesehatan untuk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Karena iba melihat kondisi Halimah, Brigadir Jhon membantu pengurusan e-tilang ke Bank BRI.

"Ibu Halimah bermohon kepada petugas (Brigadir Jhon) untuk dibantu menitipkan denda tilang untuk dibayarkan ke Bank BRI. Dengan Alasan kemanusiaan, maka petugas Polri menerima uang titipan denda tersebut dan selanjutnya melakukan pembayaran Denda tilang via ATM Bank BRI sebesar Rp 50 ribu," ujar Iptu Jodi, Sabtu (1/2/2020).

Tak hanya itu, Iptu Jodi juga mengungkapkan ada juga dugaan pungli yang dituduh kepada anggotanya saat melaksanakan tugas.

Ia mengatakan Brigadir Jhon Silitonga juga sempat membantu Lasboi Sinaga untuk membantu pembayaran e-tilanh.

Katanya, saat itu, Lasboi Sinaga yang berprofesi sebagai tenaga medis menitipkan pembayaran e-tilang.

"Ibu Lasboi yang berprofesi sebagai tenaga medis memohon kepada petugas karena ada keperluan untuk segera menangani Pasien dan bermohon untuk menitipkan denda tilang sebesar Rp 50 ribu. Dengan Pertimbangan Kemanusiaan, maka petugas membantu," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jodi Indrawan
Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jodi Indrawan (Istiwewa)

Selain itu, ada juga kasus petugas polisi yang diduga melakukan pungli terhadap Gonggom Sitinjak supir angkutan umum yang melanggar peraturan lalu-lintas.

Petugas Bripka Lamsihar Situmeang membantu pembayaran e-tilang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved