Warga Asal Langkat Ini Hendak Edarkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai ke Medan
Lili Yanti hendak memasarkan rokok yang pita cukainya dipalsukan ke wilayah Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Bahwa setelah diperiksa keaslian pita cukai yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai dari Perum Peruri, PT. Pura Nusapersada dan PT. Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.
Karena perbuatannya tersebut, terdakwa Lili dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Bahwa Perbuatan terdakwa Lili Yanti , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)