Suaminya Pelaut, Polwan Ipda SD Terbukti Berselingkuh dengan Ipda DS, Menangis saat Divonis Propam
Anggota Polresta Bogor, Polisi Wanita (Polwan) Ipda SD divonis bersalah dan terbukti melakukan perselingkuhan dengan Ipda DS dalam sidang disiplin.
Polwan Ipda SD diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
• Guru SMAN 8 Medan Laporkan Anak Kepala Sekolah karena Dimaki di Kelas
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.
Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
"Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diintrogasi lah sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan.
Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Dari barang bukti CCTV hotel yang diamankan, Ipda SD terlihat masuk kamar hotel berdua dengan Ipda DS.
Dari gambar CCTV, keduanya masuk kedalam kamar sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain CCTV, adanya pengakuan dari sopir Grab yang membenarkan, telah mengantar pasangan ini ke hotel.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.