Petugas PLN Gadungan
Dua Petugas PLN Gadungan Ditangkap Lakukan Pungli, Ini Komentar PLN UIW Sumut
Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua pria bernama Syarizal (41) dan Said Akbar (24) karena mencoba memeras pelanggan PLN.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua pria bernama Syarizal (41) dan Said Akbar (24) karena mencoba memeras pelanggan PLN.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengaku sebagai petugas PLN.
Syahrizal mengakui keduanya pernah bekerja sebagai petugas outsourcing untuk OPAL (operasi pemutusan arus listrik). Namun, diberhentikan sejak dua bulan lalu.
Menanggapi hal tersebut PLN mengatakan keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN.
"Terkait informasi ditangkapnya dua orang oknum yang melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN," ujar Manager Komunikasi PLN UIW Sumatera Utara, Jimmy Amanda Aritonang, Rabu (5/2/2020).
Salah satu tersangka, Syahrizal, menjelaskan sebelum beraksi dan mendatangi rumah warga, keduanya terlebih dahulu mencari informasi rumah warga mana yang bermasalah meteran listriknya melalui aplikasi PLN yang password-nya mereka tahu.
"Mereka menggunakan aplikasi monitoring kwh. Sekarang user petugas tersebut sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa diakses kembali," jelas Jimmy.
Pada dasarnya kata Jimmy Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik.
"Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam. Petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukan surat tugas dan meminta ijin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan," katanya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait.
Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.
"Pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui payment point online banking (PPOB) setelah diterbitkan nomer register dari PLN unit terkait. Pelanggan tidak diperkenan untuk membayar denda P2TL di tempat atau di kantor pln," pungkasnya.
(cr18/tribun-medan.com)