Oknum Perwira Polda Ditahan karena Terlibat Pembakaran Rumah di Tepi Danau Toba
Sebelum menahan RH, kepolisian juga telah menangkap Rosmaida Manurung terkait kasus ini. Rosmaida adalah adik kandung korban.
TRIBUN-MEDAN.com-Oknum polisi berpangkat perwira menengah, RH, diamankan petugas Subdit III, Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020), karena diduga terlibat pembakaran rumah.
Rumah yang dibakar pada Juni 2018 itu adalah milik Rudolf Manurung dan berada di tepi Danau Toba, Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sebelum menahan RH, kepolisian juga telah menangkap Rosmaida Manurung terkait kasus ini.
Rosmaida adalah adik kandung korban.
Tidak hanya mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat, petugas sebelumnya mengamankan seorang wanita di Jakarta terkait kasus yang sama.
• Setelah Pembakar Rumahnya Ditangkap, Rudolf Manurung Dilempari Bom Molotov
Terkait oknum polisi yang diamankan dengan dugaan keterlibatan kasus pelemparan bom molotov, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi Tribun Medan pada Kamis (6/2/2020) membenarkan informasi tersebut.
"Benar oknum polisi berpangkat Kompol diamankan dengan dugaan kasus tersebut," ujarnya.
Saat ditanya keterlibatan oknum polisi yang disebut bertugas di Bidokes Polda Sumut, pihaknya belum membeberkan secara rinci.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Belum dilakukan reka adegan jadi kita belum mengetahui bagaimana keterlibatannya," ungkapnya.
Rosmaida Manurung terduga pelaku pembakar rumah milik Rudolf di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor mengatakan tersangka ditangkap di dalam Ruko di Jalan Air Langga 53 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Samosir pada hari senin 20 Januari lalu,"ujar kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor.
Setelah diselidiki, diketahui Rosmaida Manurung tinggal di kantor PT CGS Lantai II. Kantor tempat Rosmaida berdomisili merupakan usaha penyewaan alat berat.
Tim Polres Samosir yang dipimpin KBO Reskrim Polres Samosir Iptu Jonly W Saragih melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusahanya.
Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan meperlihatkan Sprint Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.