KPU Simalungun Segera Verifikasi Administrasi Paslon Perseorangan Wagner-Abidin

Raja Ahab mengatakan tidak ada paslon lain yang melakukan koordinasi untuk jalur perseorangan.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan baru satu bakal pasangan calon yang telah menyerahkan penghubung dan operator untuk jalur perseorangan.

Raja Ahab mengatakan satu bakal paslon itu yakni Wagner Damanik-Abidin Saragih.

Raja Ahab mengatakan sudah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk operator Wagner-Abidin. Namun, KPU Simalungun masih menunggu berkas dukungan yang dimulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020.

"Sampai saat ini baru menerima satu penghubung dari calon perseorangan. Sudah kita lakukan Bimtek. kita tunggu mereka menyerahkan syarat dukungannya,"ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Raja Ahab mengatakan tidak ada paslon lain yang melakukan koordinasi untuk jalur perseorangan.

Saat disinggung sudah berapa banyak dukungan berbentuk foto kopi KTP elektronik yang diinput paslon Wagner-Abidin ke Aplikasi Silon, Raja Ahab mengungkapkan akan dibuka pada penyerahan berkas.

"Sampai saat ini kita belum dilaporkan berapa yang diinput. Kita menunggu aja kapan mereka menyerahkan," katanya.

Kolase foto Irjen (Pol) Wagner Damanik
Kolase foto Irjen (Pol) Wagner Damanik (HO)

Raja Ahab memastikan untuk dukungan paslon perseorangan harus terkumpul minimal sebanyak 47.854 foto kopi KTP elektronik yang tersebar di 17 kecamatan dari 32 kecamatan yang berada di Kabupaten Simalungun.

Raja Ahab mengatakan saat menyerahkan berkas dukungan, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi. Lalu, pada bulan Maret hingga April tim KPU akan melakukan verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual nanti kita di bulan Maret. Kalau verifikasi admnistrasi langsung ketika mereka menyerahkan berkas dukungan. kalau verfikasi faktual sampai april saja," ujarnya.

Paslon perseorangan akan mendaftar pada Bulan Juni 2020. KPU akan melakukan penempatan calon Bupati/wakil dari jalur partai politik dan perseorangan pada bulan Juli 2020. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved