Suheri Sihombing Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Curhat Pilu Istri Korban
Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Curhat Pilu Istri Korban
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Suheri Sihombing Pembunuh Sadis di Siantar Dinyatakan Gila, Begini Curhat Pilu Istri Korban
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Imelda Margareta Purba, istri dari korban Vicky Erwanto Damanik, tidak terima tersangka Suheri Sihombing berpeluang bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, polisi menyatakan pembunuh suaminya mengalami gangguan jiwa.
Istri korban pun curhat atas proses hukum pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Aku gak percaya. Saya tidak percaya atas hasil itu. Beberapa waktu lalu juga saya pernah membawa berita di media masa yang menyebut si tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tapi kenapa tiba-tiba dibilang dia gila," ujarnya via seluler, Senin (10/2/2020).
Imelda berharap polisi dan jaksa bertindak serius menangani perkara ini. Bahkan, Imelda mengatakan pernah berkomunikasi dengan tersangka usai ditangkap polisi.
Kata dia, tersangka dapat berkomunikasi dengan baik. Ibu dua anak ini menilai kejadian ini masih misterius.
"Saya yakin bahwa pelaku tidak gila. Mungkin dia dendam kepada almarhum suami saya. Karena, sekitar seminggu setelah kejadian, ketika polisi mempertemukan saya dengan pelaku di ruang tahanan Polres. Saat itu tersangka mengatakan kepada saya, kalau dia difitnah. Pertanyaannya, apa mungkin orang gila bisa ngomong kalau dia difitnah dituduh membunuh? Saya berharap polisi dan jaksa bekerja memakai hati nurani untuk menangani kasus ini," ujarnya.
"Hingga saat ini, kami keluarga korban masih belum sanggup menerima kepergian suamiku. Karena sampai 4 bulan setelah kejadian masih belum ada kepastian hukum terhadap tersangka. Kami begitu berat menjalani hidup ini karena kehilangan sosok orang yang sangat kami kasihi. Siapa pun orang-orang yang terlibat di dalamnya, saya meminta kepada aparat penegak hukum agak mengungkap kasus ini. Biar suami ku tenang di surga sana," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengaku sudah menerima surat hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan.
Ia mengatakan tersangka memang mengalami gangguan jiwa. Polisi terhambat melanjutkan perkara hingga ke persidangan.
"Hasil pemeriksaan dokter RSJ kota Medan, pelaku Suheri Sihombing dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," katanya,
Iptu Nur mengatakan akan berkordinasi dengan Kejari Siantar untuk tindakan selanjutnya.
"Pihak kita akan konsultasi dengan Jaksa yang menangani berkas perkara ini," katanya.
Kanit Jatanras Ipda Wilson Panjaitan mengatakan perkara ini sudah digelar di Polda Sumut. Ia mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama dua kali.
Ia tidak ingin banyak bicara untuk kasus ini. Ia meminta Tribun Medan konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim.
"Ke Kasat Reskrim saja langsung. Memang ada ke RSJ di Medan,"katanya.
Terpisah, Kristianto selaku jaksa utama pratama yang diunjuk dalam kasus ini mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melampirkan hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku di rumah Sakit Jiwa Kota Medan.
"Hasilnya pemeriksaan kejiwaan pelaku sudah dilampirkan kemarin, sudah kita kembalikan lagi berkasnya kepihak kepolisian," katanya.
Kristianto selaku jaksa dari Pidana Umum Kejari Siantar menjelaskan telah mengembalikan berkas perkara.
"Berkas sudah kita kembalikan dan sudah kita lampirkan beberapa petunjuk untuk dilengkapi kepolisian. Sekarang tergantung pihak kepolisian untuk melengkapinya," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis terjadi di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto pada Sabtu 29 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30WIB pagi.
Kejahatan sadis ini mengakibatkan Vicky Erwanto Damanik tewas dengan bekas tusukan tujuh liang yang bersarang di tubuh.
Erwanto Damanik yang juga seorang driver ojek online (ojol) sedang menikmati bandrek setelah berkendara becak motor hendak berjualan pisang di Pasar Dwikora. Ia duduk di warung bandrek bersama dengan temannya.
Tersangka Suheri yang mengendarai sepeda motor datang dan langsung duduk satu meja dengan korban. Pelaku sempat memesan mi goreng kepada pemilik warung yang mulai berdagang pada malam hari.
Suheri duduk dengan tenang di warung. Lalu tiba-tiba, Suheri mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya.
Suheri langsung menikam korban pada bagian dada. Korban tersungkur jatuh ke lantai.
Teman korban mencoba menolong dengan menyiramkan air panas ke arah pelaku. Alih-alih berhenti, Suheri semakin beringas dengan mencoba menyerang teman korban. Namun, teman korban berhasil kabur.
Tersangka Suheri kembali lagi ke warung untuk melakukan penikaman di bagian dada, punggung, dan perut korban.
Beberapa masyarakat yang berada di tempat kejadian tidak berani mendekat. Karena, pelaku bertindak sangat brutal.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Korban Vicky Erwanto Damanik tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Berselang tiga hari, polisi meringkus Suheri Sihombing di depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Siantar Timur, Selasa (1/10/2020).
"Sebelum ditangkap, sudah kita buntuti dari Jalan Pane," kata Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2020).
Saat ditangkap, Suheri sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5164 TAJ.
Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston megatakan Suheri mengaku nekat membunuh Vicky karena mendapatkan bisikan gaib.
"Dalam bisikan itu, pelaku mendengar kata-kata 'ku matikan mata pencaharianmu'. Ada ketersinggungan juga. Pelaku dan korban saling tatap sebelum kejadian," kata Kompol Biston.
Biston memastikan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Suheri dan Erwanto Damanik tidak saling mengenal dan tidak ada masalah sebelumnya.
"Pelaku ini pernah jadi satpam di Kalam Kudus. Pelaku juga sering bawa pisau,"katanya.
Suheri dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.
(tmy/tribun-medan.com)