83 Orang Dikarantina Rumah Terkait Virus Corona, KKP: Bila Ada Gejala Diisolasi di RSUP Adam Malik
Kabar terbaru terdapat 83 orang di Sumut dikarantina rumah selama 14 hari oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar terbaru terdapat 83 orang di Sumut dikarantina rumah selama 14 hari oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV).
Kepala KKP Kelas I Medan, Pri Agung AB menjelaskan bahwa 83 orang tersebut dalam masa karantina. Apabila ada tanda-tanda Virus Corona akan dievakuasi ke RSUP Adam Malik.
"Kalau ada tanda dan gejala kondisi umumnya ada batuk tanpa pile. kita akan lakukan observasi lebih dekat lagi kemudian kalau emang sakit kita isolasi di RS Adam Malik. Kalau ada tanda ya, sejauh ini tidak ada sih sehat-sehat aja, merekanya sehat semua," jelasnya kepada Tribun, Selasa (11/2/2020).
Agung menyebutkan bahwa pengawasan di Sumut sangat ketat terkait Virus Corona ini sehingga belum ada yang terinfeksi.
"Kita pengawasan ketat sekali makanya kita beda dengan negara lain, orang mensanksi kan negara kita. Padahal sebenarnya kita sangat ketat, jadi mereka sudah melalui bandara, kita kasih head screning hingga kita tahu betul-betul aman," jelasnya.
Ia menyebutkan untuk pengawasan terhadap 83 orang tersebut didelegasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di lokasi tersebut.
"Sekarang kan canggih, video call juga bisa dilakukan selain didatangi, semua terpantau sama kita. Pengawasannya tanggung jawab Dinkes masing-masing kota/kabupaten. Kita notif ke mereka," tuturnya.
"Ada 83 orang yang dikarantina, semua di Sumut yang masuk melalui Bandara Kualanamu, dari pelabuhan belum ada. Dan mereka yang tujuannya di wilayah Sumut ini aja," tambah Agung.
Ia menyebutkan ke-83 orang tersebut merupakan WNI dan WNA yang memiliki catatan perjalanan berpergian dari China.
"Ada WNI dan WNA, tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan puluhan orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing.
"Bukan diisolasi, istilahnya karantina rumah, jadi volunteer. Jadi secara sukarela di rumah selama 14 hari, tidak dengan paksaan, tapi sesuai dengan UU mereka harus melakukannya," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Kalau mereka melanggar kan ada UU No 6 tahun 2018. Sanksinya sesuai UU sih ada cuma ini sehat-sehat aja sih dan mereka patuh," pungkas Agung.
(vic/tribunmedan.com)