Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi
Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Keributan sesama guru terjadi di gedung SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar, Senin (10/2/2020).
Pasangan suami-istri (pasutri) yang berprofesi sebagai tenaga honorer di SMK Negeri 2 Kota Siantar ini menuding pejabat sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Tudingan ini mencuat karena pasutri tersebut tidak menerima gaji honor komite sekolah selama tiga bulan.
Pasutri ini diketahui bernama Marjo Situmorang-Hotmaria Marpaung.
Hotmaria Marpaung dalam video yang tersebar di media sosial mencaci-maki kepala SMK N 2 Damayanto Purba.
Hotmaria mengatakan para guru melakukan pungli di sekolah. "Dasar pungli kau. Pungli kau ya," katanya.
Menanggapi hal ini, tribun-medan.com mendatangi sekolah. Namun, Kepala SMKN 2 tak berada di tempat.
Tribun-medan.com menemui para guru yang tengah berkumpul di taman sekolah.
Seorang guru yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan akan mengadukan kejadian ini ke polisi.
Ia mengatakan pasutri honorer ini sudah membuat malu citra SMK Negeri 2. Apalagi, saat kejadian itu, para siswa sedang berada di sekolah.
"Kami sudah rapat internal akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Apalagi, pasutri ini memaki-maki kepala sekolah di depan umum. Lalu, video ini disebar ke media sosial, sehingga membuat nama sekolah buruk," katanya.
Lima guru yang ditemui ini mengaku pasutri honorer ini baru bekerja selama kurang lebih enam tahun.
Marjo berstatus sebagai guru honorer Provinsi Sumut dan Hotmaria berstatus sebagai honorer komite sekolah.
Guru berkulit sawo matang ini menjelaskan ada kendala dalam pencairan dana komite bulan Oktober, November, dan Desember untuk honorer.
"Padahal kalau sudah honorer provinsi kan tidak perlu lagi mendapatkan dana dari sekolah. Inilah sedang kita bicarakan. Kami sepakat akan mengeluarkan honorer ini dari sekolah," katanya.
Namun, ia mengatakan Marjo sebagai honorer provinsi sudah mendappatkan hak sebesar Rp 90 ribu per jam dari Pemprov Sumut. Lalu, bila mendapatkan dari dana komite bisa mendapatkan tambahan Rp 20 ribu per jam. Jadi, dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 4 juta.
Mereka juga mengaku kehadiran pasutri ini meresahkan kenyamanan para guru. Karena, Marjo yang mengajar pelajaran agama juga berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kata dia, Marjo bersama istrinya yang tidak memiliki jabatan sering mengeluarkan statement tak berimbang.
"Rencana kami laporkan dia ke pihak berwajib. Ada langkah-langkah dari pihak sekolah. Kami gak nyaman di sini," ujarnya.
Ia juga membantah semua pungli yang dituduhkan itu. Ia mengatakan semua yang dituduhkan itu hanya fitnah.
"Apa yang dipunglikan komite itu. Dia fitnah. uang komite sekolah belum terkumpul dan bukan cuma dia. Semua belum dicairkan, karena belum cukup uang," pungkasnya.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/smk-negeri-2-siantar.jpg)