Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Rampas dan Bawa Kabur Ponsel Polisi

Tidak ada perlawanan ketika polisi membawa AR. Hingga kini polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Rampas dan Bawa Kabur Ponsel Polisi

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Selasa (11/2/2020 ).

AR ditahan karena merampas telepon seluler (ponsel) seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kala itu AR tidak terima ditilang petugas karena mengendarai mobil di jalur busway dan memutar balik.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi mengatakan, korban Aiptu Suhartono mulanya sedang bertugas mengatur lalu lintas di traffic light Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat anggota lagi bertugas, tiba-tiba melihat kendaraan roda empat bernopol B1467 KZG melanggar rambu dengan masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan, putar balik ke TL Relasi," kata Sigit, Selasa.

Rekaman 7 Prajurit Kostrad Terjun ke Laut Berombak Tinggi untuk Selamatkan Dedi Bagus Setiawan

Ekspresi Nanie Darham, Artis Pemeran Air Terjun Pengantin Jadi Bandar Kokain, Lihat Wajah Cantiknya

Masih kata Sigit, Aiptu Suhartono melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan dengan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

"Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," kata Sigit.

Sehabis kejadian itu terjadi, Aiptu Suhartono langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy segera membentuk tim guna mencari pelaku.

"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi," kata Ardhy.

Tidak ada perlawanan ketika polisi membawa AR. Hingga kini polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeresan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terima Ditilang, Pemuda Asal Bekasi Bawa Kabur Ponsel Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved