7 Oknum Polisi Terciduk di Tempat Hiburan Medan Baru, Ditemukan Ekstasi
Adapun inisial ketujuh oknum polisi tersebut yakni, Briptu OM, Briptu MS, Briptu HR, Bripda MA, Bripda AF, Bripda JA, dan Bripda CKS.
TRIBUN-MEDAN.com-Tujuh oknum polisi yang dikabarkan bertugas di lingkungan Polda Sumut diamankan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pada Rabu (12/2/2020), ketujuh oknum polisi diamankan bersama dengan lima teman wanitanya di salah satu tempat hiburan.
Saat itu ketujuh oknum polisi yang diamankan bersama lima teman wanitanya di tempat hiburan di kawasan Medan Baru, Senin (10/2/2020) sore, lalu.
Dari hasil pengamanan yang dilakukan Petugas Sub Bidang Paminal Profesi dan Pengamanan Polda Sumut temukan barang bukti berupa sembilan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu merek Alien.
Adapun inisial ketujuh oknum polisi tersebut yakni, Briptu OM, Briptu MS, Briptu HR, Bripda MA, Bripda AF, Bripda JA, dan Bripda CKS.
Informasi lain yang didapat terkait ditemukannya pil yang diduga merupakan ekstasi, ketujuh oknum polisi ini tidak mengakui sebagai pemilik ekstasi itu.
Sementara adapun inisial teman wanita yang turut diamankan yakni, An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26).
Terkait diamankannya tujuh oknum polisi dan lima teman wanitanya, Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, sedang kita proses. Saat ini sudah kita amankan," jelasnya, Rabu (12/2/2020).
Sementara Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan terkait pelanggaran ditangani Bid Propam.
"Yah kalau pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, berarti Bidang Propam yang menanganinya," katanya.
Oknum Polisi Sidimpuan Berpangkat Briptu Diciduk Pesta Narkoba
Personel kepolisian Polres Padangsidimpuan amankan lima pria yang diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu.
Tidak seperti biasanya, penangkapan kali ini, petugas amankan satu pria yang merupakan oknum polisi berpangkat Briptu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, oknum berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tapsel (Tapanuli Selatan).
Penangkapan ini terjadi pada belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kelima tersangka itu yakni oknum polisi berinisial Briptu DS (27), kemudian NR (40), AP (24), RL (37) dan WA (33). Kelimanya semuanya warga Padang Sidempuan.
Kasatnarkoba Polres P Sidempuan AKP CJ Panjaitan mengatakan, bahwa ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
"Iya betul. Oknum anggota Polres Tapsel (Tapanuli Selatan) yang ditangkap. Bersama teman-temannya," katanya, Rabu (12/2/20202).
Dari informasi yang berhasil didapat, saat petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran TKP sesuai pemberitahuan masyarakat.
Di mana informasi yang dihimpun adanya tempat yang diduga sebagai lapak penggunaan narkoba.
Sesampai di lokasi, petugas melihat ada seorang pria keluar dari sebuah rumah kontrakan.
"Selanjutnya petugas mengamankan pria tersebut. Saat digeledah, pada pria itu ditemukan satu paket kecil sabu," sebutnya.
Sesudah itu, petugas melanjutkan penggerebekan di dalam kontrakan.
Petugas mengamankan empat pria lainnya bersama satu paket sedang sabu.
Setelah itu, ke limanya langsung diamankan ke Mapolres Padang Sidimpuan.
Dari tersangka RL, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,46 gram. Kemudian sabu seberat 0,41 gram diamankan dari tersangka WA.
Petugas juga mengamankan dua buah kaca pirek berisi sabu milik Briptu DS, AP dan NR.
Selain itu, juga menyita 5 alat isap sabu, 1 unit timbangan elektrik milik tersangka RL.
"Mereka ada yang sebagai pemakai dan pengedar. Semua akan diproses pidana," jelas kasat.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mft/tribun-medan.com)