Napi Tersangka Kerusuhan
Pemicu Rutan Kabanjahe Rusuh, 4 Napi Ketahuan Sipir Miliki Sabu Lalu Lakukan Provokasi
191 Narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 191 Narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, 191 narapidana di Rutan Kabanjahe dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan sebanyak 4 orang.
Lalu di Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Lapas Pemuda Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.
Saat dikonfirmasi, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting membenarkan pemindahan tersebut.
"Sudah dipindahkan ke Rutan Sidikalang, Lapas I Medan, ke Lapas I perempuan Medan, Lapas Binjai, dan Lapas Pemuda Langkat," tuturnya kepada Tribun, Kamis (13/2/2020) lewat sambungan selular.
Ia menyebutkan jangka waktu penitipan seluruh narapidana tersebut tergantung kesiapan dari pembangunan Rutan Kabanjahe yang terbakar.
"Di kabanjahe dan di tempat baru mereka sama saja, karena kita saat ini perlu untuk terfokus ke bangunan dulu. Karena itu harus dikerjakan," tuturnya.

Terkait apa yang akan dilakukan terhadap para tahanan yang mengalami syok tersebut, Josua belum menjawab. "Itu nanti aku lagi apa ya bang ya," tambahhya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan bahwa indikasi pemicu disebabkan provokasi yang dilakukan 4 narapidana yang ketahuan memiliki sabu di dalam Rutan.
Keempat orang narapidana tersebut ditangkap personil Polres Karo karena memiliki 30 gram sabu yaitu Setpermana Bangun, Rejeki Bangun, Afrinta Purba, Rusdi Tambunan.
"Indikasi Pemicu karena Ketidak terimaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas upaya pemberantasan Narkoba yang dilakukan oleh pihak Rutan. Awalnya 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelas Rika dalam press rilis tertulis.

"Yang pada akhirnya pada hari ini Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi, melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," tambah Rika.
Lalu para tahanan di Rutan mulai bergerak dan mulai membakar gedung.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, WBP dari dalam blok berteriak-teriak dan menyerang petugas yang selanjutnya bergerak kedepan arah gedung perkantoran dan membakar gedung perkantoran," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan rangkaian kejadian terjadi awalnya terjadi pada 8 Januari 2020 dimana dilaksanakan penggeledahan kamar hunian oleh pihak Rutan.
Dengan hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang Narapidana.
"Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai bernama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS Rutan tahun 2017. Selanjutnya 4 orang napi dan 2 orang pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo," tutur Rika.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian.
Lalu pada 11 Februari 2020 4 orang napi dan 2 orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.
"Lalu 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas kebakaran tersebut, personil Damkar datang untuk memadamkan api dan sudah berhasil dipadamkan.
"Lalu personil gabungan Batalyon 125 Simbisa, Polres Tanah Karo dan Petugas Rutan Kabanjahe melakukan evakuasi narapidana melalui tembok ke Rumah Dinas Karutan yang selanjutnya di evakuasi ke Polres Tanah Karo. Dan sebagian narapidana sudah dievakuasi ke Polres Tanah Karo," ungkap Rika
Rika menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa dan luka dari narapidana/tahanan dan petugas.
"Terpantau ruangan yang terbakar yaitu ruang pelayanan tahanan dan ruang staf pengamanan," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)