Napi Tersangka Kerusuhan
BREAKINGNEWS Rutan Kabanjahe Terbakar, Polisi Tetapkan 20 Warga Binaan Jadi Tersangka
Polres Tanah Karo menetapkan 20 warga binaan menjadi tersangka, pascakerusuhan dan pembakaran di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Tanah Karo menetapkan 20 warga binaan menjadi tersangka, pascakerusuhan dan pembakaran di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan di dalam rumah tahanan negara tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020), mengatakan bahwa sudah ada 20 orang jadi tersangka.
"Sudah 20 napi kita ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa untuk keadaan rutan pascakebakaran sudah kembali kondusif.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang kabur pasca kerusuhan.
"Napi semua lengkap. Tidak ada yang kabur," kata Benny.

Diketahui, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe rusuh, Rabu (12/2/2020).
Kerusuhan sendiri diduga bermula razia yang dilakukan petugas rutan yang berujung penolakan dari para napi.
Oleh petugas sebagian besar napi kini dipindahkan ke Lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai.
Sementara 142 napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan bahwa kerusuhan sendiri berawal saat petugas memberikan sanksi kepada napi yang karena melakukan pelanggaran displin.
Namun ternyata, napi tersebut melakukan perlawanan dan memprovokasi rekan rekannya.
"Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat tinggi solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," ucap Martuani.
(mft/tribun-medan.com)