Banyak Kepala Desa Masuk Penjara, BKNDI Dampingi Pengelolaan Dana Desa

Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) terbentuk di lima belas kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Kades Desa Suka Jaya Kabupaten Batubara, Arifin (50) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (19/12/2019). Majelis hakim memvonis Arifin selama 6,5 tahun kurungan penjara usai melakukan korupsi dana desa senilai Rp 599 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) terbentuk di lima belas kabupaten/kota di Sumatera Utara.

BKNDI akan membantu Kepala Desa dan perangkatnya untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam pengelolaan anggaran desa. 

Hal ini dikarenakan seluruh desa mendapat kucuran anggaran dana desa dari APBN, sehingga pengelolaannya perlu pendampingan BKNDI.
               
“Kita menyiapkan aplikasinya, termasuk progam anggaran desa, laporan pertanggungjawabannya berbasis elektrik dan e-budgeting. Masyarakat bisa mengaksesnya lewat android yang dimiliki apa-apa saja program pembangunan desa,” kata penasihat DPW BKDNI Sumut Jauhari Lubis, Senin (17/2/2020).

Jauhari Lubis mengatakan, lembaga ini hadir di Indonesia untuk membantu masyarakat desa dalam segi meningkatkan kualitas SDM-nya.

Pengurus DPW Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) Sumut dan kabupaten/kota, foto bersama pada temu ramah dan dirangkaikan dengan penyerahan sistim informasi desa dengan elektrik government ke masing-masing BKNDI daerah.
Pengurus DPW Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) Sumut dan kabupaten/kota, foto bersama pada temu ramah dan dirangkaikan dengan penyerahan sistim informasi desa dengan elektrik government ke masing-masing BKNDI daerah. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Misalnya karena di desa ada dikucurkan anggaran dana desa dari pemerintah pusat, tapi itu dirasa kurang cukup karena personilnya terbatas sehingga tidak mampu menjangkau semua desa yang ada," katanya.

Menurut Jauhari, lembaga ini lahir karena kabar banyak dana desa dikorupsi, sehingga kepala desanya masuk penjara. Hal itu terjadi karena kepala desa tidak mengetahui bagaimana menggunakan anggaran yang benar.

"Meski di beberapa desa kepala desanya ada yang sarjana tapi masih banyak kurang memahami pengelolaan keuangan dana desa. Bimbingan teknis selama lima hari dilakukan dirasa kurang cukup makanya sangat perlu pendampingan oleh BKDNI untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dana desa," jelasnya.

“Supaya jangan terjadi kesalahan dalam penganggaran perlu ada perangkat keras dan lunak salah satu perangkat kerasnya yaitu BKND agar desa tersebut terbebas dari korupsi," imbuhnya.

Ketua DPW BKNDI Sumut kemudian dipercayakan kepada Burhan Sinaga,  Sekretaris Gondang Hutasoit, Bendahara Memes, Penasihat Hamdan Simbolon. Turur  hadir dalam kesempatan itu Ketua BKNDI Deliserdang Ratna Ginting. (yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved