Pemuda Ini Dituntut 5 Tahun karena Bunuh Paman, Ditegur saat Bawa Bebek Curian ke Rumah

Zulfadly dituntut lima tahun kurungan karena menganiaya pamannya hingga tewas.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zulfadly (27) mendengarkan jaksa membacakan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Zulfadly dituntut lima tahun kurungan karena menganiaya pamannya hingga tewas.

Jaksa Rocky Sirait saat  pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(19/02/2020), menyatakan telah melanggar pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Zulfadly (27) tega membunuh paman kandungnya karena dirinya tidak terima dimarahi oleh korban karena membawa bebek curian kerumahnya.

Pada Juli 2019, terdakwa bersama dengan dua orang temannya datang ke rumah pamannya, Nizam, di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Medan, dengan membawa ayam dan bebek.

“Terdakwa bertemu dengan korban, lalu korban menegur terdakwa dengan mengatakan ‘Kenapa kau bawa-bawa hewan curian ke rumah ini?’, dan dijawab terdakwa ‘Ini rumah ayahku juga. Ada hakku di sini'," kata Jaksa menirukan ucapan Zulfadly.

Terdakwa dan korban kemudian terlibat cekcok mulut. Korban kemudian menyerang  leher terdakwa dengan cakaran, namun berhasil dielakkan. Terdakwa pun membalas dengan meninju bagian kepala belakang korban berulang kali.

“Saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada di tempat tersebut langsung melerai pertengkaran terdakwa dan korban,” jelas Jaksa.

Setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk ke kamarnya. Namun terdakwa masih emosi, ia melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata ke arah kaca rumah korban, Sehingga kaca rumah menjadi pecah.

Kemudian terdakwa pergi menemui korban ke kamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga terdakwa menggedor-gedor pintu kamar korban namun korban tidak keluar dari dalam kamar.

Akibat korban tidak keluar dari dalam kamarnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut.

Setelah terdakwa pergi, tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak di lantai depan kamar.

Selanjutnya warga memberi pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun tiba di rumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia.

“Sesuai dengan hasil visum yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah akibat pukulan benda tumpul pada  kepala dan kepala bagian belakang kiri yang menyebabkan perdarahan pada pangkal batang otak dan otak kecil dan odema selebri diserta serangan benda tumpul pada leher dan dada sebelah kiri yang menyebabkan patahnya tulang dada sebelah kiri,” pungkas Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntuttan jaksa, hakim ketua Syafril Batubara menunda sidang hingga pekan depan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved