Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Dandenzibang) 3/1 Medan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020) 

Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis.

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.

Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Sebelumnya sidang Kamis (13/2/2020)., Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Istri Letkol April minta keringanan

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, 

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. 

Pelapor kecewa, vonis dinilai terlalu ringan

Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak.

Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban).

Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain. 

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Soal tuntutannya yang terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, hanya Divonis 8 Bulan Penjara"
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved