Lima Sekawan Patungan Beli Narkoba, Ditangkap Saat Asyik Isap Sabu di Dapur Rumah
Sat Res Narkoba Polres Taput mengamankan lima sekawan pengguna narkoba. Kelimanya kini ditahan di Mako Polres Taput, Kecamatan Tarutung.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Sat Res Narkoba Polres Taput mengamankan lima sekawan pengguna narkoba. Kelimanya kini ditahan di Mako Polres Taput, Kecamatan Tarutung.
Kelima pelaku yaitu, Stevi Andrea Lumbantobing (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Pernando Purba (30) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Siwaluompu Kecamatan Tarutung, Albert Einstein Hutagalung (36) warga Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae dan Leonardo Lumbantobing (32) warga Siwaluompu Kecamatan Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kelima orang tersangka ini ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah tersangka Pernando Purba, pada Kamis (20/20/2020) pukul 17.00 WIB.
"Mereka dibekuk saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah seorang tersangka," ujar Walpon Baringbing, Jumat (21/2/2020).
Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram, satu pipa kaca berisi sabu bekas dibakar.
"Lalu, 3 tiga pipet plastik, dua buah mancis warna biru dan 1 satu jarum suntik dalam kemasan plastik," sebut Walpon.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut secara patungan. Ada tersangka yang memberi Rp 150 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Barang haram itu dibeli oelh tersangka Stevi Andrea Lumbantobing.
"Tersangka SAL saat ini masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama," ujar Walpon.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Taput, dan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jun-tribun-medan.com)
Israel Rencanakan Serang Fasilitas Nuklir Iran, Ada Senjata Kiamat yang Disembunyikan di Bawah Tanah |
![]() |
---|
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|