Viral Medsos

Polisi Tangkap 3 Tukang Ojek yang Peras Penumpangnya Rp 450 Ribu

Anggota polisi berhasil menangkap tiga tukang ojek yang diduga memeras penumpangnya.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Tiga tukang ojek diamankan polisi karena peras penumpangnya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap tiga tukang ojek yang diduga memeras penumpangnya.

Kasus tersebut viral setelah video rekaman aksi para pelaku diunggah oleh akun instagram @kontributorjakarta.

Tiga tukang ojek tersebut memaksa meminta bayaran total Rp 450.000 setelah mengangkut tiga orang dari Kalideres ke Tanjung Duren.

Setelah viral, polisi mencari para pelaku hingga akhirnya menangkap ketiga tukang ojek tersebut.

S (44), AL (48), dan M (46) ditangkap di Terminal Kalideres ketika menunggu penumpang pada Jumat (21/2/2020).

Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Duren.

"Kami masih mintai keterangan ketiganya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, Jumat.

Mubarak mengatakan, pihaknya akan mendalami mengapa mereka mematok tarif tinggi kepada para penumpang.

"Karena saat ini banyak masyarakat menggunakan jasa Ojol. Jadi dia nyari untung dengan cara seperti ini. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Mubarak.

Berdasarkan video yang beredar, para penumpang keberatan dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp 150.000 per orang.

Bahkan, menurut pengakuan salah seorang penumpang, awalnya para tukang ojek meminta bayaran Rp 250.000 per orang.

Namun, para tukang ojek tersebut tetap memaksa mereka harus membayar total Rp 450.000.

Setelah diberi Rp 350.000, tukang ojek tersebut tetap minta kekurangan Rp 100.000.

Para tukang ojek tersebut akhirnya pergi setelah diberi total Rp 450.000.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Minta Bayaran Rp 450.000 Setelah Antar 3 Penumpang, 3 Tukang Ojek Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved