Demo Pekerja PD Pasar

Kuasa Hukum PD Pasar Angkat Bicara soal Gaji, Singgung Putusan PTUN Penundaaan Pemecatan 3 Direksi

(PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N MEDAN/Gita T
Aksi Demo Pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di Jalan Pulau Pinang Nomor1, Kesawan 

T R I B U N-MEDAN.com - Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan Pegawai dan PHL Kebersihan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/2/2020) menggelar aksi demo ke Kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang.

Mereka menuntut  gaji yang belum dibayar.

Pembayaran gaji per bulan yang biasanya jatuh pada tanggal 25.

Berdasarkan keterangan dari pihak Bank Mandiri, gaji yang belum dibayarkan ini, tertunda lantaran kasus hukum yang berlangsung atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi, SH. mengatakan di mata hukum, kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya.

Namun, hak kewenangannya itu dialihkan kepada orang lain sehingga ia tidak dapat menjalankan tugas seperti biasanya.

"Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan,” ujar Zulhairi.

Zulhairi menambahkan, sehingga dari hasil penetapan TUN Medan tersebut, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Walikota Medan.

“Tidak ada niat para penggugat (3 Direksi PD Pasar) untuk menghambat dan atau menghalang- halangi, penggajian, apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dihalangi. Jika beliau (Rusdi Sinuraya) diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan, maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputar balikkan faktanya,” tegasnya.

Lalu, Zulhairy menegaskan bahwa saat ini Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.

“Rusdi Sinuraya kapan saja siap menerima dan menandatangi amprah gaji dan cek dari Direktur Keuangan Osman Manalu dan Kabag Keuangan, Zikriah agar gaji pegawai dan PHL dapat segera di cairkan,” bebernya.

Zulhairy mengimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan.

"Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan tupoksinya,” pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved