Oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ini Tarik Mahasiswinya Ke Kamar Mandi Kemudian Dicabuli

Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) menggelar aksi di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (27/5/2019). Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak universitas memberikan sanksi berupa pemecatan kepada dosen berinisial HS yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi Fisip. 

Oknum Dosen Perguruan Tinggi Negeri Ini Tarik Mahasiswinya Ke Kamar Mandi Kemudian Dicabuli

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, FY (29) yang dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan pencabulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

 

Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.

Vidi Aldiano Menangis Saat Tampil Perdana di Atas Panggung Pasca Jalani Operasi Kanker Ginjal

Bunga Citra Lestari Telaten Tuntun Noah Baca Yasin di Makam Ashraf Sinclair

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.

"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, FY (29) dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswinya, UF (20) dengan menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.

12 Tahun Ditinggalkan, Intip Penampakan Rumah Ratu Horor Suzanna

Pulang ke Indonesia, Raffi Ahmad dan Nagita Unggah Potret Baru Bangun dan Senang Bisa Tidur 12 Jam

"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Januari kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Beruntung saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.

"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan, namun korban bisa keluar dari kamar mandi," kata Stefanus.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved