Polisi Tembak Pembunuh Guru
BREAKING NEWS: Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Guru SD yang Libatkan Istri, Buron Sejak September
Polrestabes Medan menembak mati satu pelaku lainnya yang merupakan pembunuh Muhammad Yusuf (34), guru Sekolah Dasar asal Stabat
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menembak mati satu pelaku lainnya yang merupakan pembunuh Muhammad Yusuf (34), guru Sekolah Dasar asal Stabat yang jasadnya dibuang di ladang buah Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit, Deliserdang pada 14 September 2018 lalu.
Pelaku tersebut bernama Ganda Winata alias Gandrung warga Desa Ara Condong, Stabat, Langkat yang merupakan selingkuhan dari istri korban bernama Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi.
Sebelumnya tersangka istri korban Chory sudah dibekuk pihak kepolisian pada 19 September 2018 silam yang menjadi otak pembunuhan berencana.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan membutuhkan waktu selama 14 bulan untuk menangkap pelaku Gandrung.
"Sudah melarikan diri sejak Oktober 2018 dan membutuhkan waktu 14 bulan.
Kawan-kawan reserse berhasil mendeteksi dan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka GW pada 23 Februari 2020 di Kecamatan Sei Kijang tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Riau," ungkapnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (25/2/2020).
Isir menegaskan pelaku harus ditembak mati karena sempat melukai petugas dengan sebilah pisau.
"Tersangka sempat melawan dan melukai petugas dengan pisau sehingga para personil memberikan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku Gandrung juga berperan dalam perencanaan dan eksekutor.
"Bahwa tersangka juga ikut dalam perencanaan dan juga sebagai eksekutor terkait perkara pembunuhan M Yusuf pada 13 September 2018 silam," tambah Isir.
Kronologi kematian Muhammad Yusuf diawali ketika Chory istri korban menghubungi teman prianya Gandrung dan mengatur strategi untuk melakukan pembunuhan.
"Jadi karena diminta Dewi, Gandrung membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf," katanya.
• Diduga Selingkuh, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Pancurbatu, Ternyata Pria Beristri
Lalu Dewi mengajak suaminya untuk menghadiri acara pesta keluarga Chory yang berada di Aceh.
"Korban menyetujuinya dan Dewi langsung merental mobil sekaligus sopirnya.
Nah padahal mobil sudah dirental sehari sebelum mereka berangkat ke Aceh," jelasnya.
Ternyata Chory sudah merental mobil pada 12 September 2018 dan disopiri oleh selingkuhannya Gandrung.
Mereka pun pergi dengan mobil rental Daihatsu Ayla BK 1191 AE warna putih pada pada 13 September 2018 pagi.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Gandrung memberhentikan mobil yang mereka gunakan dengan alasan mogok.
Selanjutnya, Dewi langsung keluar mobil dan menjauhi mobil sekitar 7 meter.
"Saat berdua di dalam mobil, Gandrung langsung mencekek leher korban dan menutupnya dengan kain sehingga korban merasa kesulitan untuk bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
Gandrung juga sempat memukuli korban.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, Gandrung langsung mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya," terangnya.
Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan mengambil identitas korban.
Setelah itu mereka pun pergi meninggalkan korban dengan bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam.
"Kita menetapkan kedua tersangka dengan pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.(vic/tribun-medan.com)