Minim Pelamar Calon PPS, KPU Siantar Perpanjang Pendaftaran hingga 27 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar membuka perpanjangan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS)
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar membuka perpanjangan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS). Perpanjangan ini tertuang dalam 18/PP.04.2.-BA/1227/KPU-Kot/II/2020. Perpanjangan ini karena minimnya pendaftar menjadi calon PPS untuk ditempatkan di 52 kelurahan di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan kekurangan ini terjadi karena seiap kelurahan tidak memenuhi kuota pelamar. Dalam peraturan untuk setiap kelurahan harus memiliki minimal enam pelamar. Sementara, masih ada 23 kelurahan yang belum memenuhi unsur.
"Jika tidak memenuhi kita perpanjangan. Kalau tidak memenuhi jumlah minimal dua kali kebutuhan. Kita butuhkan 3 perkelurahan. Minimal dua jali kebutuhan di pendaftaran. Kalau tidak memnuhi diperpanjang,"ujarnrya, Selasa (25/2/2020).
• Pilkada Siantar 2020 Terancam Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
Daniel mengatakan perpanjangan pendaftaran dibuka mulai tanggal 25-27 Februari 2020. Dari 52 kecamatan, kata Daniel masih terdata 180 pelamar.
Daniel mengatakan pelamar setiap daerah tidak merata. Banyak kelurahan yang menukupi kuota pelamar dan ada juga yang dibawah enam pelamar.
"Oleh karena itu KPU membuka lagi pendaftaran pelamaran PPS," ujarnya.
Daniel mengatakan KPU sudah membuka pendaftaran pelamar PPS di 23 kelurahan yakni Bantan, Dwikora, Proklamasi, Teladan, Mekar Nauli, Suka Maju, Suka Makmur, Suka Raja, Naga Huta Timur, Tong Marimbun, Nagapitu, Tanjung Pinggir, Tanjung Tongah, Karo, Kristen, Martimbang, Simalungun, Bukit Sofa, Gurila, Merdeka, Pahlawan, Pardomuan, dan Baru.
Daniel menjelaskan untuk yang ingin mendaftar bisa langsung mendatangi Kantor KPU Kota Pematangsiantar.(tmy/tribun-medan.com)
