Modus Temukan Barang Senilai Puluhan Juta, Wanita Bertubuh Gempal Ini Hipnotis Dua Pelajar
Nurhayati Boru Samosir (53) warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam Binjai, ditangkap karena melakukan hipnotis kepada dua pelajar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berbagai macam modus operandi pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya.
Seperti yang dijalankan pelaku yang satu ini, Nurhayati Boru Samosir (53) warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam Binjai.
Wanita bertubuh gempal ini melakukan aksi pencurian dengan melakukan hipnotis kepada korbannya. Modusnya pura-pura menemukan barang bernilai puluhan juta rupiah.
Tidak tanggung-tanggung, dua pelajar menjadi korban wanita paruh baya ini.
Adapun identitas kedua korban yakni, SP (15) warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah dan RSP (15) warga Jalan Kertas Gg Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pelaku terjadi di dalam angkutan umum saat melintasi Jalan Gatot Subroto, Tomang Elok sampai lampu merah Mahattan, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (23/2/2020) sore.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, saat itu kedua korban sedang menumpangi angkutan umum KPUM dari Carrefour hendak menuju pulang.
"Pelaku juga naik dalam angkot tersebut. Pelaku pura-pura menjatuhkan sesuatu dan menjelaskan kepada korban bahwa isinya harganya Rp 45 juta," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Lanjut Yasir, untuk melancarkan aksinya, pelaku menjelaskan supaya uang tersebut dibagi.
"Korban panik karena didesak sama pelaku untuk memberikan HP. Saat korban memberikan kedua tas, pelaku langsung naik angkot lain. Salah satu korban menjerit 'modus, modus, hipnotis'," ungkapnya.
Mendengar jeritan korban, lanjut Yasir, sejumlah warga langsung mengejar pelaku dari Tomang Elok.
"Sesampainya di lampu merah Mahattan, saksi tarik tarikan dengan pelaku barang milik korban yang dikuasai pelaku. Masyarakat memberitahukan kejadian tersebut ke polsek Sunggal dan petugas piket langsung cek ke TKP," jelasnya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hipnotis untuk merencanakan pencurian.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalankan proses lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, polisi amankan barang bukti dua tas warna hitam dan pink, dua buah HP merk Vivo V 12 dan Oppo Neo 7.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal. Pelaku disangkakan Pasal 378 subsider 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Kompol Yasir Ahmadi.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-pelaku-hipnotis.jpg)