Kadis PKPPR Ungkap Alasan Medan Raih Penghargaan dari Kementrian ATR
Kota Medan mendapat penghargaan dari Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala sebagai pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki kinerja baik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belum lama ini di sosial media beredar kabar bahwa Kota Medan mendapat penghargaan dari Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional sebagai pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019.
Saat diminta konfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Alhamdulillah dapat nilai baik. Pemko Medan mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemko mendapat total nilai 88 dengan tiga kategori yakni Baik, Sedang, dan Buruk, serta lima penilaian yakni perencanaan, pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
"Syarat baik itu kan diatas 80 dan nilai kita 88. Meski demikian dengan nilai seperti itu pun, kita masih punya beberapa indikator yang kurang. Satu nilainya sedang dan tiga buruk. Namun Pemko Medan berterimakasih dengan penghargaan tersebut, karena kita tidak mengetahui ada penilaian di situ," katanya.
• Hore. . Gaji Karyawan PD Pasar akan Dibayarkan setelah Ada Surat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution
Ia menjelaskan kategori dengan klasifikasi sedang ada di pembinaan bagian koordinasi dengan nilai 50, sedangkan pengembangan masyarakat mendapat klasifikasi buruk dengan nilai nol.
"Tahun ini kita berharap bisa lebih baik lagi dengan memperbaiki keempat kategori tersebut. Terkait alasan nilai buruk di pengembangan masyarakat dalam hal itu, kita belum memberdayakan dan mensosialisasikan kepada masyarakat secara baik. Walaupun kita sudah punya pengaduan atau pengontrol masyarakat tapi mungkin belum diketahui oleh masyarakat secara merata, sehingga nilainya mungkin masih buruk. ini yang perlu kita perbaiki," katanya.
Selain itu nilai buruk juga terdapat di bagian pengendalian dengan aspek nilai Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) dan Insentif- Disentif yang sama-sama memiliki nilai nol atau buruk.
Benny membenarkan kinerja di bagian pengendalian memang masih belum maksimal.
"Pengendalian ini memang masih buruk, makanya tahun ini kita anggarkan untuk audit tata ruang terhadap apa yang sudah terjadi di lapangan, kedua mungkin waktu itu kita belum laporkan bahwa beberapa reklame sudah kita tindak selama tahun 2018 dan 2019, juga sejumlah bangunan yang sudah kita tindak belum dilaporkan, makanya dapat nilai buruk, mungkin karena belum terlaporkan saja sehingga masih rendah nilainya," katanya.
Meski demikian Benny mengatakan selama ini dinas PKPPR sudah memberi peringatan kepada ratusan bangunan di kota Medan yang menyalahi aturan.
"Padahal kita selama tahun 2019 itu sudah 900 bangunan sudah diperingatkan dan ada 100 bangunan yang ditindak," katanya.
Meski demikian ia mengaku akan tetap mempertahankan sebelas penilaian lainnya yang mendapat klasifikasi baik. Seperti ketersediaan dan muatan RTR, Produk Hukum Perencanaan, litbang dan lainnya. Terdapat 11 kategori Pemko Medan mendapat klasifikasi Baik dengan jumlah masing-masing nilai 100 poin.
"Ke depannya kita akan upayakan agar keempat hal tersebut juga mendapat nilai yang baik," katanya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/benny-is.jpg)