Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Hutapea

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Terdakwa Rinto Hutapea divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan siswi SMK Kristina Boru Gultom di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020). 

Pembunuh Sadis Siswi SMK di Tarutung Divonis 20 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Sidang putusan perkara kasus pembunuhan siswi SMK, Kristina Br Gultom digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (26/2/2020).

Ketua Majelis Hakim, Sayed Fauzan, didampingi anggota Saba'aro Zendrato dan Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rinto Hutapea (36).

Rinto dinyatakan terbukti telah membunuh sekaligus memperkosa seorang siswi SMK, Kristina boru Gultom.

"Terdakwa Rinto Hutapea divonis pidana penjara selama 20 tahun," ujar Sayed Fauzan.

Sayed menyampaikan perbuatan terdakwa dikategorikan sadis dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya yang masih kecil," ujar Hakim.

Berdasarkan rentetan kasus yang dikumpulkan Tribun Medan sebelumnya, Kristina tewas mengenaskan setelah dibunuh tetangganya sendiri.

Jenazah korban ditemukan dengan kondisi tubuh tertelungkup di kebun daerah Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput, Sumatera Utara, Senin (5/8/2019) lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Rinto Hutapea, yang merupakan tetanggga korban.

Rinto mengaku sakit hati karena diludahi dan dihina oleh korban.

"Saya sakit hati," jawab Rinto Hutapea saat diwawancarai Tribun Medan ketika di Mapolres Taput.

Rinto menjelaskan, saat itu korban menolak ajakanya untuk dibonceng naik motor.

"Aku minta dia untuk kubonceng. 'Naiklah, dek. Aku bilang gitu. Terus dia nolak. Dia langsung meludahi aku. Terus dia cakap kotor samaku," sebut Rinto Hutapea lagi.

Ia membantah memaksa membonceng korban.

Kendati demikian, Rinto mengakui jika dirinya memang menyukai korban.

Namun, ia membantah telah memperkosa korban.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," ucap Rinto.

Personel Polres Taput sedang mengevaluasi jenazah Kristina Gultom
Personel Polres Taput sedang mengevaluasi jenazah Kristina Gultom (TRIBUN MEDAN/Dok Polres Taput)

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen membeberkan kronologi pembunuhan itu.

Awalnya, Rinto Hutapea melintas mengendarai motor Suzuki Smash.

Lalu, Rinto Hutapea menyapa korban sambil mengajaknya karena tujuan mereka sama untuk pulang ke rumah. Namun, korban menolak ajakan itu dan memakai Rinto.

Penolakan dan makian itu membuat Rinto Hutapea sakit hati.

"Sekira 10 meter, tersangka menangkap korban yang lari ke arah perladangan," jelas Horas.

Ketika korban yang dikejar terjatuh, Rinto memukul tubuh Kristina di bagian bibir dan wajah.

Korban kemudian berteriak minta tolong.

Panik mendengar teriakan korban, Rinto Hutapea semakin membabi buta memukuli korban sambil memegang kedua tangannya.

"Korban sempat minta tolong, tapi makin dibantai," terang Kapolres.

Upaya penyelamatan diri oleh korban gagal karena kalah tenaga dengan tersangka.

Tersangka pun langsung menyeret Kristina ke areal perladangan warga yang banyak ditumbuhi semak belukar, dan korban semakin menjerit.

Wajah, pelipis, bibir kening korban pun kembali dipukul bertubi-tubi oleh Rinto Hutapea.

Korban pun mulai lunglai.

Namun, aksi Rinto tak berhenti sampai di situ.

Ia menyeret Kristina ke jurang di bawah pohon bambu sejauh 50 meter dengan maksud menyembunyikan korban.

Pembantaian pun berlanjut, Rinto Hutapea membuat korban tak bernafas dengan cekikan sekuat tenaga di leher korban selama 15 menit.

Ditambahkan Horas, melihat korban tak bergerak lagi Rinto Hutapea mengambil telepon genggam bermerek Nokia untuk dibuang ke semak-semak.

Uang senilai pecahan Rp 5.000, minyak kayu putih juga dirogoh dari kantong korban dan dibuang tidak jauh dari pohon bambu tempat korban ditemukan.

Melihat pakaian korban tergulung-gulung akibat diseret, Rinto Hutapea membuka pakaian korban hingga Kristina telanjang.

"Tubuh korban yang telanjang kemudian ditutupi tersangka menggunakan baju korban dengan posisi telungkup dan langsung meninggalkannya di bawah pohon bambu," jelas AKBP Horas Marasi Silaen.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved