Terkait OTT Camat Babalan, Penyidikan Dikembalikan Ke Polres Langkat
Kasus oknum tangkap tangan (OTT) Pejabat di kantor Kecamatan Babalan, Polda Sumut telah menyerahkan penyidikan lanjutkan ke Polres Langkat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus oknum tangkap tangan (OTT) Pejabat di kantor Kecamatan Babalan, Polda Sumut telah menyerahkan penyidikan lanjutkan ke Polres Langkat.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada Rabu (26/2/2020).
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polres setempat
"Kita kembalikan ke Polres, penyidikannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
OTT tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
• OTT KPK: 4 yang Orang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Ada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian mengamankan tiga orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Dari ketiganya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus OTT.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.
Dari penangkapan OTT Di Kecamatan Babalan, petugas menyita uang tunai Rp 5 juta didalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp 100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan.(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ott-kpk_20180216_160433.jpg)