SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung

DPRD Pematangsiantar memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Jumat (28/2/2020). Kini nasib Hefriansyah ada di tangan Mahkamah Agung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tariden Turnip
t ribun medan/alija
Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan setuju memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor dalam paripurna Jumat (28/2/2020) 

SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung

T RIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Jumat (28/2/2020).

Kini nasib Hefriansyah ada di tangan Mahkamah Agung.

Rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi ini dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.

Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum, sehingga terpaksa diundur.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.

Sebab sejak dibuka, jumlah yang hadir masih 22 anggota dewan.

Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.

Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.

Oleh sebab itu keputusan mengarah untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar pun semakin kuat.

Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar mennyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat. 

DPRD menemukan beberapa hal dari kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan keuangan negara.

Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan di serahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.

"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor bersama Ketua DPRD Timbul Lingga (kemeja putih) di DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (3/2/2020).
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor bersama Ketua DPRD Timbul Lingga (kemeja putih) di DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (3/2/2020). (Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang)

Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:

1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar

2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya

3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK

5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.

Putusan itu nantinya bersifat final.

Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).

Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.

Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

Wali Kota Hefriansyah bukan lah kepala daerah pertama yang dimakzulkan di Sumut.

Bupati Karo Kena Ukur Surbakti
Bupati Karo Kena Ukur Surbakti ()

Sebelumnya Bupati Karo 2011-2016, Bupati Kena Ukur Surbakti dimakzulkan DPRD Karo, Sabtu (21/12/2013).

Dari 35 anggota DPRD, 33 di antaranya hadir menyatakan sepakat untuk memberhentikan melalui putusan MA.

13 Februari 2014, MA menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati Karo.

Keppres pemberhentian Kena Ukur Surbakti diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui  Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur.

(t ribun-medan.com/Alija Magribi)

SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved