Viral Medsos

Viral Guru Perempuan Dihukum Merangkak di Hadapan Murid dan Ortu Murid, Seorang Pengacara Tak Terima

Video yang beredar ini juga direkam oleh wali murid yang memberikan hukuman pada guru tersebut.

facebook
Viral Guru Perempuan Dihukum Merangkak di Hadapan Murid dan Ortu Murid, Seorang Pengacara Tak Terima. (facebook) 

Namun, lihat efeknya 10 tahun kemudian, murid-murid yang dididik secara tegas oleh guru akan menjadi 'orang' di masa depan.

Banyak orang-orang sukses yang dulunya juga mendapat didikan yang sangat tegas dari seorang guru.

Namun, zaman telah berganti. Kini seorang guru yang menghukum murid karena kesalahan murid itu sendiri dianggap tabu dan tak berperi kemanusiaan.

Bahkan, banyak orang tua yang sangat menentang jika guru memberikan hukuman meski tak melanggar hak asasi manusia.

Seperti kasus yang sedang viral ini.

Seorang guru di Malaysia harus menjalani hukuman dari orang tua murid lantaran tak terima anaknya dihukum.

Dilansir dari Worldofbuzz pada Rabu (26/02/2020), video yang beredar di Facebook itu memperlihatkan seorang guru dihukum wali murid merangkak mengitari kelas dengan berjongkok.

Disinyalir, video yang beredar itu juga direkam oleh wali murid yang memberikan hukuman pada guru tersebut.

 

Pasalnya, dalam video yang berdurasi 2 menit 17 detik itu bermula dengan memperlihatkan seorang wali murid yang memasuki ruang kelas.

Tak lama kemudian, sang guru yang tengah mengajar pun dimita merangkak mengelili kelas.

Dari video yang sangat viral itu, sebenarnya orang tua murid yang memberi hukuman itu sudah diberi pengertian oleh guru lainnya soal alasan mengapa anaknya dihukum.

Namun, orang tua murid itu berkilah bahkan menyampaikan sang anak tak ingin masuk sekolah dan trauma bertemu guru yang telah menghukumnya.

Namun, orang tua tersebut seakan menutup mata dan menyangkal jika anaknya tak pantas dihukum.

Video yang mendapat respons 36 ribu netizen itu mendapat sorotan dari salah satu pengacara.

Sumber: Nakita
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved