BPPRD Medan Tagih Tunggakan Pajak Restoran Uncle K

Berdasarkan data BPPRD Medan, Restoran Uncle K menunggak pajak sebesar Rp 1.043.514.117.

DOK. Humas Pemerintah Kota Medan
Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah mendatangi Restoran Uncle K, di Lantai IV Sun Plaza Medan, Selasa (3/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Restoran Uncle K yang berlokasi di Lantai IV Sun Plaza Medan menunggak pajak restoran.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui BPPRD Medan menurunkan Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Selasa (3/3/2020).

Tim tersebut dipimpin Kepala Subbidang (Kasubbid) Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan Sutan Partahi, dan dianggotai unsur Kodim 0201/BS, Kejaksaan Negeri Medan, Polrestabes Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satpol PP, serta Bagian Hukum Setdako Medan.

Sutan mengatakan, Restoran Uncle K menunggak pajak sebesar Rp 1.043.514.117.

“Pagi ini  kami datang menagihnya. Kami meminta pihak Restoran Uncle K segera membayar tunggakan pajak restoran,” kata Sutan, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sutan membawa Tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah ke Sun Plaza.

Di sana, Sutan meminta pelayan mempertemukannya dengan pemilik restoran. Namun menurut pelayan tersebut, pemilik tidak berada di tempat. Sutan pun tetap bersikukuh.

Kemudian, pelayan yang bersangkutan memanggil seorang wanita yang diduga sebagai penanggung jawab operasional. Setelah tim menjelaskan maksud kedatangannya, wanita tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan wewenangnya.

“Tolong sampaikan kepada pemilik Uncle K, tim Pelaksana Penagihan Tunggakan Pajak Daerah datang. Bila pemilik tidak mau datang, tim akan bertahan di tempat ini,” kata Sutan.

Tim pun bertahan satu jam. Namun, pemilik Uncle K tak kunjung datang. Akibatnya, sejumlah anggota tim sempat emosi, dan kembali mendesak wanita tadi untuk menghubungi pemilik Uncle K.

Selang satu jam, dua pria perwakilan pemilik Uncle K datang. Salah satunya mengaku bernama L. Tambunan.

Ketika Sutan meminta tunggakan pajak restoran segera dibayar, sempat terjadi perdebatan sengit. Sebab, perwakilan pemilik berpendapat data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disampaikan BPPRD Kota Medan.

Akhirnya, L. Tambunan sepakat menandatangani berita acara yang disodorkan.

Dalam berita acara tersebut, L. Tambunan berjanji akan menyiapkan data dalam waktu 7 hari kerja, dan datang  ke Kantor BPPRD Kota Medan paling lambat Selasa (10/3/2020) guna melakukan klarifikasi.

Sutan berharap, pengusaha Uncle K menepati janjinya.

“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2 persen per bulan setiap keterlambatan, dengan denda maksimal 48 persen,” kata Sutan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved