News Video

DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK

Anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK

TRI BUN-MEDAN.COM - DPRD Pematangsiantar tampaknya serius memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor.

Hari ini, Rabu (4/3/2020), anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA.

Berkas tersebut rencananya akan diserahkan pada 5 Maret 2020.

Adapun tim yang berangkat ke KPK dan MA berjumlah 7 orang.

Diwawancarai wartawan www.tribun-medan.com, Ketua Komisi II Rini Silalahi mengatakan, berkas tersebut akan ditembuskan ke Gubernur, Kemedagri, KPK dan MA.

Soal Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Sekda Sebut Belum Terima Salinan

Inilah Poin-poin Pemicu Pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor

Selain berkas berisi dokumen poin-poin pemakzulan, dewan juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan selama ini.

"Jadi waktu tenggatnya itu 14 hari setelah diserahkan. Kita optimis permohonan kita ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Rini Silalahi di Ruang Rapat Gedung DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik, Kota Pematangsiantar.

Rini Silalahi melanjutkan, di dalam rekaman flashdisk, DPRD Pematangsiantar menyertakan seluruhnya, mulai dari pembentukan tim hak angket, penyelidikan hingga hasil Rapat Paripurna Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.

Seluruh dokumen ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Pematangsiantar sehingga, keputusan pemakzulan bukan lagi suara anggota dewan saja, melainkan sudah atas nama institusi DPRD Pematangsiantar.

"Ini kan, berkas. Nah, kalau di sana katanya datanya kurang, maka kita lengkapi. Untuk yang berangkat ada 7 orang, terkait siapa ketua tim yang berangkat ini, kita putuskan nanti," pungkasnya.

Alasan pemakzulan

Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.

Usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020).

DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan.

Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:

1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar

2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya

3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK

5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Ekspresi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (6/2/2020). Hefriansyah hadir sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Ekspresi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (6/2/2020). Hefriansyah hadir sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.

Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.

Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.

Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.

Oleh sebab itu, keputusan mengarah untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar pun semakin kuat.

Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.

Sementara 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.

Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.

"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya.

MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.

Putusan itu nantinya bersifat final.

Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).

Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.

Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

(alj/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved