Wali Kota Medan Diadili
21 Kadis dan Direksi Disebut Beri Uang pada Dzulmi Eldin, Ini Kata Jaksa KPK Terkait Proses Hukumnya
Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 21 nama pejabat yang disebutkan sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin, Kamis (5/3/2020) di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto yang membacakan dakwaan, membeberkan 21 nama Kadis Pemko Medan tersebut.
Diketahui dari dakwaan terdakwa, total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2,15 miliar.
Akankah para pemberi uang kepada Dzulmi Eldin, akan diproses lebih lanjut?
Seusai sidang, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebutkan bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Ia belum bisa memastikan apakah 21 kadis yang disebutkan dalam dakwaan, akan mengalami nasib sama seperti Isa Ansyari, Kadis PU Medan yang telah dihukum 2 tahun penjara.
"Kita buktikan dulu di persidangan. Tunggu proses sidang bagaimana baru kita analisa terkait kepentingannya seperti apa, karena ini masih dakwaan. Kita belum bisa memberitahukan lebih lanjut," ungkapnya seusai sidang.
Terkait kasus Dzulmi Eldin, Jaksa Iskandar menyebutkan, kutipan uang dari para kepala dinas mencapai Rp 2,15 miliar.
Uang tersebut digunakan Dzulmi Eldin untuk kepentingan pribadinya.
"Ya intinya dipergunakan untuk kepentingan wali kota yang tidak ada anggarannya di dalam APBD. Sehingga kegiatan-kegiatan tersebut terlaksana dengan adanya uang tersebut. Dari tangan Samsul (Kasubbag Protokoler Pemko Medan) dan dilaporkan ke Pak Eldin. Dipergunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Dalam dakwaan diketahui kepala-kepala Dinas di lingkungan Pemko Medan dimintai uang oleh Samsul, atas arahan Dzulmi Eldin.
Berikut rincian dan daftar nama-nama Kadis hingga Direksi yang turut memberikan dana ke Dzulmi Eldin:
Berikut rincian dan nama-nama kepala dinas yang dibacakan JPU KPK:
1. Isa Ansyari menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta
2. Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
3. Suherman selaku Kepala BP2RD memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
4. Iswar S selaku Kadis Perhubungan memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
5. Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
6. Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
7. Edliaty selaku Kadis Koperasi dan UKM memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
8. Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
9. Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
10. Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
11. Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
12. Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
13. Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
14. M. Sofyan memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
15. Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan memberikan Rp 5 juta
16. Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum memberikan Rp 5 juta
17. Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan Rp 70 juta
18. Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan Rp 35 juta
19. Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi Rp 20 juta
20. Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Pemko Medan
21. Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ruang Tahanan Ramah Anak
Sebelum sidang, Dzulmi Eldin ditempatkan di ruang tahanan ramah anak dan perempuan.
Di tempat itu, Eldin merasa gerah dan meminta kipas kepada seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan, seorang petugas keamanan membawa kipas angin kecil untuk Dzulmi Eldin.
Saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan tersebut, ia membenarkan Dzulmi Eldin meminta kipas karena merasa kepanasan di ruang tahanan.
"Ya gimanapun, walau dia terdakwa, kan kita juga harus melayani," ucapnya.
Namun, kipas itu ternyata tak bisa dinyalakan lantaran di dalam ruang tahanan tersebut tidak terdapat colokan atau stop kontak.
"Tapi nggak jadi, karena di dalam nggak ada stop kontak. Jadi tahulah gimana panasnya," ujarnya sambil tertawa.
Saat ditanyai Tribun Medan, mengenai Dzulmi Eldin ditempatkan di ruang tahanan ramah anak dan perempuan, ia menjawab tidak mengetahuinya dengan pasti.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-suap-wali-kota-medan-1.jpg)