Wali Kota Medan Diadili
Dzulmi Eldin Tampak Kurusan, Sempat Gerah Sewaktu Nunggu Sidang Diruang Ramah Anak dan Perempuan
Terlihat Eldin mengenakan baju putih dan disambut oleh kerabatnya, saat masuk kering Cakra Utama.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
Dzulmi Eldin Tampak Kurusan, Sempat Gerah Sewaktu Nunggu Sidang Diruang Ramah Anak dan Perempuan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin yang duduk diruang tahanan ramah anak dan perempuan, sempat merasa gerah dan meminta kipas kepada seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan, Kamis(5/3/2020)
Saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan tersebut, ia membenarkan Dzulmi Eldin meminta kipas karena merasa kepanasan diruang tahanan.
"Ya mau gimanapun, walaupun dia terdakwa kan kita juga harus melayani," ucapnya.
Namun yang disayangkan didalam ruang tahanan tersebut tidak terdapat colokan atau stop kontak.
"Tapi gajadi, karna didalam gaada stop kontak," ujarnya.
Saat ditanyai Tribun Medan, mengenai dirinya masuk ruang tahanan rama anak dan perempuan, ia enggan menjawabnya.
Tak lama berselang, Eldin tampak masuk ruang sidang dengan santai.
Terlihat Eldin mengenakan baju putih dan disambut oleh kerabatnya, saat masuk kering Cakra Utama.
Eldin langsung duduk dikursi deretan paling depan Pengadilan Tipikor Medan.
Eldin duduk sendiri dan sempat termenung menunggu jalannya sidang.
Eldin didudukan karena telah melakukan tindak pidana korupsi proyek dan jabatan di lingkup Pemko Medan.
Dalam sidang Isa Ansyari, terungkap Dzulmi Eldin melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 530 juta.
Eldin menjadi OTT KPK sejak 15 Oktober 2019 lalu, karena diduga melakukan suap proyek dan jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Medan.
Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran non budgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp. 1,5 Miliar, sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp. 500 juta saja.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan ikut dengannya, Ia juga memperpanjang masa kerjanya di Jepang untuk beberapa waktu.
Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki hutang kepada Erni Travel sebesar Rp. 900 juta.
Maka untuk menutupi hutang-hutang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.
Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah Inkra divonis 2 tahun oleh Majelis, disebut nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.
"Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp. 530 juta.
Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui staff Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang.
Dirinya dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Dalam dakwaan Isa Ansyari, dirinya memberikan uang tersebut secara bertahap.
Dimana Rp 200 juta diberikan diawal sebelum pemberangkatan.
Kemudian uang sebesar Rp 250 juta, diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.
Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali maka bila ditotal, jumlah seluruhnya yang diberikan mencapai Rp. 530 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
Diketahui dari sidang dakwaan terdakwa Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.
Uang tersebut diketahui dikutip dari Kepala-kepala Dinas yang berada di lingkungan Pemko Medan.
Penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp. 200 juta, dan Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan.
Lalu, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta. Peneriman uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp. 530 juta.
Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp700 juta.
Atas laporan tersebut, Terdakwa meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 - 18 Juli 2019.
Namun, terkait perkara ini. Kuasa hukum Dzulmi Eldin yang diketahui Junaidi Matondang masih enggan berkomentar dan mengatakan
"Besok kita bicarakan ya setelah selesai sidang," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)