Guru SD Akui Cabuli Siswinya, Korban Diancam Diberi Nilai Jelek
Seperti diketahui, BN yang juga merupakan guru sekolah dasar itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 11 siswinya.
Pelaku juga mengancam para siswa, jika melapor ke orangtua, BD tidak akan memberikan nilai dan tidak akan menaikkan kelas.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor: Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD Diduga Cabuli 11 Siswinya di Luwu Timur, Pelaku Mengakui Hanya 9"