KPPU Sidak Distributor Masker
KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Denda Rp 25 M hingga Izin Usaha Dicabut
KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
KPPU Peringatkan Distributor Masker, Sanksi Penimbun Barang Rp 25 M hingga Cabut Izin Usaha
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merebaknya Virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020).
Sidak dipimpin langsung Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak.
Tim KPPU langsung mendatangi distributor besar di PT Dimas Andalas Makmur, Jalan Mojopahit No 121/35, Medan.
Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha baik tingkat pabrik hingga distributor yang terbukti menimbun masker dan menjual harga tidak wajar dapat disanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi kalau di KPPU sudah jelas ada di penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, persidangan. Inikan masih tahap penelitian, kalau nanti distributornya melakukan pelanggaran pasti masuk ke penyelidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Itu jelas sanksinya diatur maksimal dendanya Rp 25 miliar dan ingat paling parah pencabutan izin usaha. Jangan sampai demikian," tegasnya.
Ramli menegaskan jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi orang lain sedang dalam kebutuhan.
"Jangan sampai pabrikan di sini dan distributor bermain menahan-nahan pasokan untuk saling mendapatkan keuntungan yang berlebih, itu pasti kena KPPU," tuturnya.
Ia juga meminta agar para pelaku usaha untuk memberikan harga yang wajar.
"Jadi mari para pelaku usaha ini berikan lah harga yang wajar dan jangan ambil kesempatan. Alasan kan selalu begitu, permintaan tinggi harga tinggi. Tapi jangan seperti itulah," pungkasnya.
Amatan Tribun, Ramli langsung meminta pihak PT Dimas Andalas Makmur, membuka gudang yang terkunci di belakang kantor.
Tim KPPU pun mengecek dan menanyakan kepada Direktur PT Dimas Andalas Makmur, Meliana Manurung terkait ketersediaan masker.
Terjadi percakapan yang cukup panjang antara Ramli dan Meliana di dalam gudang.
"Jadi ini minggu depan baru datang stok, berapa karton yang akn dimasukkan," tanya Ramli.
Dengan sedikit lama berpikir Meliana menjawab ada lima kardus yang akan masuk.
"Lima karton, bisa saya jelaskan di dalam pak. Karena supply-nya masih terbatas di Surabaya, kita jual yang merek One Med," jawab Meliana.
Saat dicecar berbagai pertanyaan, Meliana mengaku bahwa perusahannya memang dipercaya masker merek One Med sebagai distributor resmi di Sumut dan Aceh.
"Kami ini distributor dari perusahaan Masker One Med yang langsung ditunjuk untuk Sumut dan Aceh. Selama ini sebelum ada kasus cirus Corona, memang kita sudah supply ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," jelasnya.
Ramli pun mennayakan lebih lanjut tentang pasokan masker dari pabrik ke distributor, baik sebelum maupun setelah merebaknya virus Corona.
"Pasokan dari pabriknya bagaimana?" tanya Ramli.
'Kami masih dapat mendapatkan supply walaupun kita pahami bersama tiba-tiba terdapat permintaan lonjakan yang sangat besar. Misalnya kebutuhan masker 1 persen dari populasi bisa 1.000 box per bulan. Tapi, sekarang sudah berkurang, hanya 200 box per bulan," ungkap Meliana.
Selanjutnya, Ramli kembali bertanya mengenai kenaikan harga yang signifikan terhadap masker tersebut.
"Jadi satu box dihargai berapa harganya 3 bulan yang lalu? Dan sejak kapan menjadi naik signifikan?" Tanya Ramli.
"Oh, itu Rp 35 ribu yang isinya 50 lembar per box. Sekarang harganya kita jual ke rumah sakit itu Rp 125 ribu karena memang modal kita naik. Dari pabrikan 100 ribu modal mulai Februari, ikut ongkos kirim. Harga di rumah sakit dan toko-toko juga sama," tutur Meliana.
Ramli kembali bertanya "Apakah ada harga patokan untuk yang kita jual di toko-toko?," cetusnya.
"Kalau toko kita enggak bisa tentuin, enggak tahu karena itu kebijakan mereka," terangnya.
Saat ditanya apakah warga biasa dapat membeli masker di tokonya, Meliana menjawab bisa namun dengan harga lebih mahal yaitu Rp 150 ribu per kotak.
"Untuk masyarakat boleh beli namun hanya satu box saja. Tapi enggak bisa satu keluarga enggak bisa. Kalau untuk pribadi itu harganya Rp 150 ribu," ungkap Meliana.
Hal tersebut sontak membuat kepala KPPU terlihat marah dan akhirnya mempertanyakan kenaikan harga tersebut dapat membuat pemilik PT Dimas Andalas Makmur dapat dijerat UU Persaingan Usaha.
"Kenapa bisa mahal kali? Saya hitung-hitung kok bisa naik begitu jauh? Itu tidak wajar. Itu bisa masuk juga ke ranah persaingan usaha karena itu tidak wajar kenaikan harganya. Kan tadi saya sudah hitung-hitung, ibu jangan sampai kena ke persaingan usaha diskriminasi atau membuat harga yang tidak wajar,” kata Ramli.
“Saya ingatkan ke PT karena ini bertanggung-jawab ke kesehatan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan yang besar dari masyarakat. Pasti tidak jadi berkah di saat yang membutuhkan malah kita naikkan," tegas Ramli.
"Jangan 150 ribu lah, jadi tetap 150 ribu?" kembali ditanya Ramli.
Mendengar hal tersebut, Meliana langsung menuruti perkataan Kepala KPPU Medan tersebut.
"Saya ikut bapak Rp 125 ribu, kan sudah dinasihati masak enggak didengari," tuturnya sambil tertawa.
(vic/tribunmedan.com)